MonitorUpdate.com — Hingga menjelang akhir Desember 2025, sebanyak 36 provinsi telah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Namun, dua provinsi—Aceh dan Papua Pegunungan—belum mempublikasikan besaran UMP tahun depan, meski tenggat pengumuman telah ditetapkan pemerintah pusat.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebelumnya meminta seluruh gubernur mengumumkan UMP 2026 paling lambat 24 Desember 2025, seiring berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Aturan ini menjadi dasar baru perhitungan kenaikan upah minimum di seluruh Indonesia.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa keterlambatan pengumuman UMP di Aceh disebabkan oleh kondisi pascabencana banjir bandang dan tanah longsor yang masih ditangani pemerintah daerah.
Baca Juga: UMP 2026 Wajib Diumumkan Hari Ini, Bangka Belitung Tertinggi Rp4,03 Juta, DIY Terendah
“Untuk Aceh, kemungkinan besar masih akan menggunakan UMP 2025 karena kondisi daerah yang terdampak bencana,” ujar Indah dalam keterangannya, Kamis (24/12/2025).
“Kita sama-sama paham kondisi di Aceh,” tambahnya.
Pada 2025, UMP Aceh tercatat sebesar Rp 3.685.615. Jika keputusan tersebut diambil, maka Aceh menjadi salah satu provinsi yang tidak mengalami kenaikan UMP pada 2026, berbeda dengan mayoritas provinsi lain yang telah menetapkan penyesuaian upah.
Sementara itu, untuk Papua Pegunungan, Kemnaker menyatakan masih menunggu penetapan hingga akhir Desember 2025. Provinsi yang baru dimekarkan tersebut pada 2025 memiliki UMP sebesar Rp 4.285.847, termasuk salah satu yang tertinggi secara nasional. “Belum, masih ditunggu sampai akhir Desember,” kata Indah singkat.
Sebagai catatan, penetapan UMP 2026 mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025, dengan formula perhitungan: inflasi + (pertumbuhan ekonomi × alfa).
Nilai alfa merupakan indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, dengan rentang yang ditetapkan pemerintah pusat antara 0,5 hingga 0,9.
Skema ini membuat kenaikan UMP antarprovinsi tidak seragam, karena menyesuaikan kondisi ekonomi lokal, tingkat inflasi, serta kinerja pertumbuhan daerah masing-masing.
Di sisi lain, kebijakan tersebut juga kembali memunculkan perdebatan klasik antara kepastian upah layak bagi pekerja dan kemampuan dunia usaha di tengah tekanan ekonomi global yang belum sepenuhnya pulih. (MU01)









