Korlantas Polri Catat Penurunan Fatalitas Kecelakaan Mudik Nataru hingga 23,3 Persen

Kakorlantas Irjen Agus Suryo Nugroho. Foto: ist
Kakorlantas Irjen Agus Suryo Nugroho. (Foto: ist)

MonitorUpdate.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mencatat penurunan signifikan angka kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia selama arus mudik Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menyebut, berdasarkan hasil evaluasi terbaru, angka fatalitas kecelakaan lalu lintas pada masa mudik Nataru 2025–2026 turun hingga 23,3 persen dibandingkan periode sebelumnya.

“Hasil evaluasi sore ini, alhamdulillah, laka lantas dengan korban meninggal dunia mengalami penurunan. Jadi turun 23,3 persen untuk fatalitas korban,” ujar Irjen Agus kepada wartawan di Command Center Km 29, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (26/12/2025).

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Nataru, 146.701 Personel Gabungan Disiagakan

Menurut Irjen Agus, capaian tersebut merupakan hasil dari berbagai langkah pengamanan dan pengendalian lalu lintas yang dilakukan Polri bersama pemangku kepentingan terkait, terutama pada jalur-jalur rawan kecelakaan dan kepadatan kendaraan.

Salah satu fokus utama Korlantas Polri, lanjut dia, adalah penindakan terhadap kendaraan sumbu tiga atau truk besar yang dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pemudik, khususnya saat melintas di ruas jalan tol.

“Akan kami lakukan penegakan, baik tilang, teguran, atau bahkan kami keluarkan dari jalan tol,” tegas mantan Wakapolda Jawa Tengah itu.

Irjen Agus menjelaskan, kendaraan sumbu tiga hanya diperbolehkan melintas di jalan arteri, dengan pengaturan waktu tertentu, yakni mulai pukul 17.00 WIB hingga dini hari. Kebijakan ini diterapkan untuk meminimalkan potensi kecelakaan serta menjaga kelancaran arus lalu lintas selama puncak pergerakan masyarakat.

Korlantas Polri menegaskan akan terus melakukan evaluasi harian selama masa arus mudik dan balik Nataru 2025–2026, termasuk memperketat pengawasan terhadap kendaraan berat, guna memastikan keselamatan pengguna jalan tetap terjaga. (MU01)

Share this article