MonitorUpdate.com — Perkiraan kebutuhan anggaran pemulihan pascabencana di Sumatra yang mencapai Rp 59,25 triliun memunculkan pertanyaan mendasar: dari mana dana sebesar itu akan dipenuhi, dan seberapa siap fiskal negara menanggungnya di tengah padatnya agenda belanja nasional?
Pemerintah hingga kini belum merinci secara detail sumber pendanaan pemulihan tersebut. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian hanya menyebut angka Rp 59,25 triliun sebagai hasil rekap awal bersama BNPB, yang masih bersifat estimatif dan belum final.
Besaran anggaran itu berpotensi menjadi beban signifikan bagi APBN, mengingat pemulihan tidak hanya mencakup perbaikan fisik, tetapi juga rehabilitasi sosial, ekonomi, dan pelayanan publik di tiga provinsi terdampak—Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Baca Juga: Pasca Banjir, PT Wahana Makmur Sejati Salurkan Bantuan untuk Tim Pekerja
Secara umum, pembiayaan penanganan dan pemulihan bencana selama ini bersumber dari beberapa skema, mulai dari Dana Siap Pakai (DSP) BNPB, anggaran kementerian/lembaga, APBD, hingga opsi realokasi dan refocusing anggaran. Namun, dengan nilai yang menembus puluhan triliun rupiah, sumber-sumber reguler tersebut dinilai tidak akan cukup jika berdiri sendiri.
Kondisi ini membuka kemungkinan pemerintah akan kembali menempuh langkah penyesuaian belanja negara, termasuk penggeseran program nonprioritas atau penambahan alokasi melalui APBN Perubahan. Opsi lain yang kerap digunakan adalah memperluas keterlibatan kementerian teknis untuk membiayai pemulihan melalui pos anggaran sektoral, seperti pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum.
Namun, skema “dikeroyok” lintas kementerian dan lembaga—sebagaimana disampaikan Tito—menyimpan tantangan tersendiri. Tanpa koordinasi yang solid, pola ini berisiko memicu tumpang tindih program, tarik-menarik kewenangan, hingga inefisiensi penggunaan anggaran.
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menyebut 25 kabupaten/kota di Sumatra telah memasuki fase rehabilitasi dan rekonstruksi. Pernyataan ini menandakan bahwa kebutuhan pendanaan bersifat mendesak, bukan lagi perencanaan jangka panjang.
Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan pengerahan seluruh sumber daya negara untuk percepatan pemulihan. Namun, perintah politik tersebut tetap memerlukan peta jalan pendanaan yang transparan dan realistis, agar tidak menimbulkan tekanan fiskal berkepanjangan.
Pengamat kebijakan publik menilai, tanpa kejelasan sumber dana dan tahapan pencairan, target pemulihan berisiko melambat di tingkat implementasi. Terlebih, Aceh sendiri diproyeksikan menyerap lebih dari setengah total kebutuhan anggaran, yakni sekitar Rp 33,75 triliun.
Dengan nilai yang hampir setara anggaran satu kementerian besar, pemulihan pascabencana Sumatra kini bukan sekadar agenda kemanusiaan, tetapi juga tes serius disiplin fiskal, tata kelola anggaran, dan efektivitas koordinasi pemerintah dalam menghadapi krisis bencana berskala besar.
Sebagai pembanding, skala kebutuhan anggaran pemulihan pascabencana Rp 59,25 triliun di Sumatra tergolong sangat besar jika disejajarkan dengan sejumlah bencana nasional sebelumnya.
Gempa dan tsunami Palu–Donggala 2018 misalnya, berdasarkan perhitungan pemerintah, membutuhkan anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi sekitar Rp 36–37 triliun yang dicairkan secara bertahap selama beberapa tahun.
Sementara erupsi Gunung Semeru 2021 diperkirakan memerlukan anggaran pemulihan sekitar Rp 8 triliun, dan tsunami Selat Sunda 2018 berkisar Rp 3–4 triliun.
Bahkan jika dibandingkan dengan satu kawasan bencana besar seperti Palu, kebutuhan pemulihan Sumatra saat ini jauh lebih tinggi, menempatkannya sebagai salah satu agenda rehabilitasi regional terbesar dalam sejarah penanggulangan bencana nasional, sekaligus memberi tekanan signifikan terhadap kapasitas fiskal negara. (MU01)








