MonitorUpdate.com — Kerusakan parah di Jalan Raya Kemang–Kabupaten Bogor yang kerap memicu kecelakaan lalu lintas terus menuai sorotan. Kali ini, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Dr. Trubus Rahardiansyah, angkat bicara dan menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak dapat melempar tanggung jawab atas kondisi jalan tersebut, meski berstatus jalan nasional atau provinsi.
Akademisi Universitas Trisakti itu mengatakan, secara normatif setiap ruas jalan memang memiliki status dan penanggung jawab yang jelas sebagaimana diatur dalam undang-undang. Jalan nasional menjadi kewenangan pemerintah pusat, jalan provinsi di bawah pemerintah provinsi, sementara jalan kabupaten/kota dan desa menjadi tanggung jawab pemerintah daerah setempat.
Namun demikian, dalam konteks pelayanan publik dan kebijakan publik, pemerintah daerah tetap memiliki kewajiban untuk bersikap proaktif, terutama ketika kerusakan jalan telah mengancam keselamatan masyarakat.
Baca Juga : Jalur Maut di Bogor: Spanduk Protes Warga Jadi Simbol Perlawanan Rakyat Kecil
“Pelayanan publik itu tidak boleh menunggu. Jalan harus tetap bisa digunakan secara optimal dan aman oleh masyarakat,” kata Dr. Trubus ketika dihubungi Monitor Update via sambungan selulernya, Kamis(29/1/2026).
Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak bisa berdalih dengan menyatakan bahwa jalan tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat, lalu membiarkan kerusakan berlarut-larut. Sikap seperti itu justru berpotensi melanggar Undang-Undang Pelayanan Publik.
“Kalau pemerintah daerah hanya mengatakan ini tanggung jawab pusat dan lepas tangan, itu keliru. Dalam implementasinya, pemerintah daerah harus proaktif karena yang dilayani adalah warganya sendiri,” tegasnya.
Dr. Trubus bahkan menyarankan agar masyarakat melaporkan kondisi tersebut ke Ombudsman Republik Indonesia apabila pemerintah daerah tidak menjalankan kewajibannya dalam memberikan pelayanan publik yang layak.
“Kalau sampai terjadi saling lempar tanggung jawab, itu bisa dikategorikan pelanggaran pelayanan publik. Laporkan saja ke Ombudsman,” ujarnya.
Dalam konteks Jalan Raya Kemang-Bogor, ia menilai bahwa pemerintah daerah tetap ikut bertanggung jawab, karena jalan tersebut dimanfaatkan langsung oleh masyarakat di wilayahnya. Terlebih, pemerintah pusat telah mengalokasikan dan menyalurkan anggaran infrastruktur kepada pemerintah daerah.
“Anggaran infrastruktur itu ada. Pemerintah pusat juga sudah menggelontorkan dana ke daerah. Tinggal bagaimana pemerintah daerah mau bergerak atau tidak,” pungkasnya. (cr01mln)










