PPATK Bongkar Dugaan Penampungan Transaksi Ilegal Tekstil Rp12,49 Triliun Lewat Rekening Karyawan

Ilustrasi. Foto: net
Ilustrasi. Foto: net

MonitorUpdate.com — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap dugaan praktik penyamaran transaksi ilegal di sektor perdagangan tekstil dengan nilai fantastis mencapai Rp12,49 triliun, yang diduga disimpan melalui rekening karyawan dan rekening pribadi.

Skema tersebut disinyalir digunakan untuk menghindari kewajiban perpajakan sekaligus menyamarkan aliran dana dari kegiatan usaha sebenarnya. Temuan ini tercantum dalam catatan capaian strategis PPATK tahun 2025 yang dirilis pada Kamis (29/1/2026).

Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, menyebut praktik itu menjadi salah satu temuan paling signifikan sepanjang tahun lalu.

Baca Juga: PPATK Ungkap Rp976 Triliun Dana Judi Online: 51 Ribu ASN Masuk Daftar Pemain

“Salah satu temuan signifikan terdapat pada sektor perdagangan tekstil, di mana pihak-pihak tertentu diduga menyembunyikan omzet hingga senilai Rp12,49 triliun dengan menggunakan rekening karyawan atau pribadi untuk menerima transaksi hasil penjualan ilegal,” ujar Natsir dalam keterangan tertulis.

Meski demikian, PPATK belum mengungkap identitas perusahaan maupun pihak yang diduga terlibat dalam praktik tersebut. Ketertutupan ini membuka ruang pertanyaan publik terkait tindak lanjut penegakan hukum atas temuan bernilai jumbo tersebut.

Di sisi lain, PPATK menegaskan telah memperkuat koordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menekan praktik penghindaran pajak yang memanfaatkan celah sistem keuangan.

Natsir mengklaim, kolaborasi PPATK dan DJP melalui pertukaran intelijen keuangan telah berkontribusi signifikan terhadap optimalisasi penerimaan negara.

“Kerja sama antara PPATK dan DJP melalui penyampaian produk intelijen keuangan telah memberikan kontribusi nyata terhadap optimalisasi penerimaan negara, dengan total nilai mencapai Rp18,64 triliun selama periode 2020 hingga Oktober 2025,” ungkapnya.

Sepanjang tahun 2025, PPATK tercatat menghasilkan 173 hasil analisis, empat hasil pemeriksaan, serta satu informasi strategis yang berkaitan langsung dengan sektor fiskal. Dari rangkaian kegiatan tersebut, total nilai transaksi yang dianalisis mencapai Rp934 triliun.

Temuan ini kembali menegaskan besarnya potensi kebocoran penerimaan negara akibat praktik penyamaran transaksi dan penghindaran pajak, khususnya di sektor perdagangan. Publik kini menanti langkah konkret aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti hasil analisis PPATK tersebut. (MU01)

Share this article