Diduga Tanpa APD, Pekerja Proyek Jembatan Leuwiranji di Bogor Jatuh ke Cisadane, Nasibnya Masih Misterius

Seorang pekerja proyek pemeliharaan Jembatan Leuwiranji, yang menghubungkan Kecamatan Rumpin dan Gunung Sindur, dilaporkan terjatuh ke Sungai Cisadane pada Minggu malam (1/2/2026)
Seorang pekerja proyek pemeliharaan Jembatan Leuwiranji, yang menghubungkan Kecamatan Rumpin dan Gunung Sindur, dilaporkan terjatuh ke Sungai Cisadane pada Minggu malam (1/2/2026)

MonitorUpdate.com —Insiden kecelakaan kerja kembali terjadi di Kabupaten Bogor. Seorang pekerja proyek pemeliharaan Jembatan Leuwiranji, yang menghubungkan Kecamatan Rumpin dan Gunung Sindur, dilaporkan terjatuh ke Sungai Cisadane pada Minggu malam (1/2/2026). Peristiwa tersebut sontak menghebohkan rekan kerja korban dan warga sekitar lokasi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban berinisial F (30) terjatuh saat tengah mengencangkan baut jembatan. Namun hingga kini, belum ada kepastian apakah korban telah menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) saat kejadian berlangsung.

Pasca insiden, upaya pencarian langsung dilakukan. Tim SAR tidak hanya menyisir area sekitar jembatan, tetapi juga melakukan penyusuran sepanjang aliran Sungai Cisadane. Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, korban belum berhasil ditemukan.

 

Kepala Kantor SAR Jakarta, Desiana Kartika, dalam keterangan tertulis pada Senin (2/2/2026), menyampaikan bahwa pencarian menggunakan perahu karet telah dilakukan sejauh lima kilometer dari titik awal korban terjatuh. Selain itu, pencarian juga dilakukan melalui jalur darat dengan menyusuri bantaran Sungai Cisadane.

Diketahui, pekerjaan pemeliharaan berkala Jembatan Leuwiranji dikerjakan oleh kontraktor PT. Aulian Putra Konstruksi, perusahaan yang berkantor di Bekasi, Jawa Barat. Dalam laman resmi perusahaan tersebut, disebutkan bahwa salah satu misinya adalah menerapkan standar K3 dalam setiap pelaksanaan pekerjaan konstruksi.

Meski begitu, hingga saat ini Monitor Update belum memperoleh keterangan resmi dari pihak kontraktor terkait insiden jatuhnya pekerja tersebut.

Menanggapi peristiwa ini, Praktisi Hukum Syafiq Alaydrus, SH menilai perlu adanya investigasi menyeluruh guna mengungkap penyebab kecelakaan kerja tersebut. Menurutnya, audit resmi harus dilakukan untuk memastikan apakah terdapat kelalaian prosedur atau pelanggaran standar keselamatan.

“Perlu dilakukan investigasi mendalam, termasuk audit SOP dan peninjauan kontrak kerja. Kontraktor harus bertanggung jawab, karena kecelakaan terjadi dalam masa pengerjaan proyek,” ujar Syafiq kepada Monitor Update, Selasa (2/2/2026).

Hingga kini, proses pencarian masih terus dilakukan oleh tim gabungan, sementara publik pun menanti kejelasan terkait tanggung jawab keselamatan kerja dalam proyek Jembatan Leuwiranji tersebut.

(mt02/mln)

Share this article