MonitorUpdate.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan pemilik PT Blueray Cargo (BR), John Field (JF), tersangka kasus dugaan suap pengurusan importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Penahanan dilakukan setelah JF sempat kabur saat operasi tangkap tangan (OTT) digelar.
JF ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.
“Usai pemeriksaan rampung, penyidik melakukan penahanan terhadap JF untuk 20 hari pertama,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (8/2/2026).
Kasus ini menyedot perhatian publik lantaran JF sempat menghindari OTT KPK yang dilakukan pada Rabu (4/2/2026). Namun, pada Sabtu (7/2/2026) dini hari, JF akhirnya menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK.
Baca Juga : KPK Bongkar Suap Jalur Impor Bea Cukai, Enam Tersangka Dijerat—Barang Diduga Palsu Lolos Pemeriksaan
Menurut Budi, setelah menyerahkan diri, JF langsung menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka. Dalam proses tersebut, penyidik mendalami peran JF dalam praktik suap yang diduga bertujuan melancarkan proses importasi barang melalui Bea Cukai.
“Selama pemeriksaan, JF kooperatif dan menyampaikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan penyidik,” ujar Budi.
Dengan penahanan JF, seluruh enam tersangka dalam perkara ini kini telah ditahan KPK. Lima tersangka lainnya berasal dari unsur pejabat dan pegawai DJBC serta pihak swasta.
Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026, Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC, serta dua pihak dari Blueray Cargo yakni Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumentasi Importasi dan Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional.
Kasus ini kembali menyoroti kerentanan praktik transaksional di sektor kepabeanan, yang selama ini menjadi pintu rawan korupsi akibat kewenangan strategis dalam arus keluar-masuk barang impor. KPK memastikan akan terus menelusuri aliran uang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. (MU01)









