Kepala KPP Banjarmasin Rangkap Komisaris 12 Perusahaan, Alarm Konflik Kepentingan ASN Pajak

Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono. Foto: net
Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono. (Foto: net)

MonitorUpdate.com — Terungkapnya fakta bahwa Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, merangkap jabatan sebagai komisaris di 12 perusahaan menyorot serius persoalan tata kelola aparatur sipil negara (ASN), khususnya di sektor perpajakan yang rawan konflik kepentingan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai rangkap jabatan tersebut tidak hanya bermasalah secara etik, tetapi juga berpotensi menjadi sarana tindak pidana korupsi dalam perkara dugaan suap pengaturan restitusi pajak.

“Ini tentu akan dilihat secara etik oleh internal Kementerian Keuangan, apakah seorang pegawai bisa merangkap jabatan sebagai direksi atau komisaris di banyak perusahaan, bahkan jumlahnya mencapai 12,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (10/2/2026).

KPK menyatakan, penyidik tengah mendalami apakah posisi rangkap tersebut digunakan sebagai mekanisme layering untuk menyamarkan aliran suap, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan kepentingan perpajakan.

Baca Juga: KPK Tahan Bos Blueray Cargo yang Sempat Kabur Saat OTT Bea Cukai

“Apakah perusahaan-perusahaan itu ada hubungannya dengan aspek perpajakan, atau digunakan sebagai sarana praktik dugaan tindak pidana korupsi, itu akan kami dalami,” kata Budi.

Secara regulasi, praktik rangkap jabatan oleh ASN sebenarnya telah dibatasi secara tegas. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan asas profesionalitas, netralitas, serta larangan konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas.

Ketentuan ini diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS yang melarang penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi atau kelompok, termasuk melalui aktivitas bisnis yang berpotensi memengaruhi objektivitas pelayanan publik.

Di lingkungan Kementerian Keuangan, pengaturan benturan kepentingan juga diatur dalam kebijakan internal yang mewajibkan pejabat dan pegawai melaporkan kepemilikan saham maupun jabatan di entitas bisnis. Namun, terungkapnya rangkap jabatan hingga belasan perusahaan dalam kasus ini memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas sistem pelaporan dan pengawasan internal yang selama ini diterapkan.

Kasus ini mencuat setelah KPK menetapkan Mulyono sebagai tersangka dugaan suap terkait pengurusan restitusi pajak PT Buana Karya Bhakti (BKB). Dalam keterangannya, Mulyono mengakui menerima janji atau hadiah, meski mengklaim proses administrasi restitusi berjalan sesuai prosedur.

“Pekerjaan dilaksanakan sesuai aturan, negara tidak rugi. Tapi saya menerima janji atau hadiah atau uang, itu saya salah,” ujar Mulyono usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/2/2026) malam.

Ia menyatakan siap menjalani proses hukum. “Kita jalani prosesnya. Mudah-mudahan di sisa umur saya masih bisa berbuat baik,” katanya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Mulyono, Dian Jaya Demega selaku anggota tim pemeriksa KPP Madya Banjarmasin, serta Venasius Jenarus Genggor alias Venzo, Manajer PT BKB. Ketiganya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (4/2/2026).

Mulyono dan Dian dijerat Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 606 ayat (2) UU Penyesuaian Pidana. Sementara Venzo disangkakan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) undang-undang yang sama.

Saat ini, ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih hingga 24 Februari 2026 untuk kepentingan penyidikan. KPK menegaskan akan terus menelusuri alur uang, struktur perusahaan, serta tanggung jawab etik dan institusional dalam kasus ini, termasuk potensi perbaikan sistem pengawasan ASN di lingkungan Kementerian Keuangan. (MU01)

Share this article