MonitorUpdate.com — Arah kebijakan pendidikan tinggi nasional kembali menuai kritik. Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini, menilai Perguruan Tinggi Negeri (PTN), khususnya yang berstatus PTN Badan Hukum (PTNBH), telah mengalami distorsi serius dan menjauh dari peran idealnya sebagai pusat riset dan inovasi.
Kritik tersebut disampaikan Prof. Didik dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2026). Ia menegaskan, kebijakan yang mendorong PTN mencari pendanaan sendiri telah mengubah kampus negeri menjadi “industri kursus kuliah massal” yang berorientasi kuantitas, bukan kualitas.
Penerimaan Mahasiswa Membengkak, Mutu Terancam
Prof. Didik mengungkapkan, lonjakan jumlah mahasiswa baru di sejumlah PTN sudah berada pada level yang mengkhawatirkan. Data menunjukkan Universitas Negeri Surabaya (UNESA) menerima hingga 26 ribu mahasiswa baru dalam satu tahun. Sementara Universitas Brawijaya (UB) dan Universitas Gadjah Mada (UGM) masing-masing menerima sekitar 18 ribu mahasiswa per tahun.
“PTN dengan model PTNBH mengalami transformasi menyimpang dari orientasi kualitas dan riset global menjadi industri kuliah massal untuk mengejar pendapatan,” ujar Prof. Didik di hadapan anggota Komisi X.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat PTN lebih berperan sebagai penyerap lulusan SMA ketimbang produsen ilmu pengetahuan. Akibatnya, upaya mendorong kampus Indonesia masuk jajaran universitas riset kelas dunia menjadi semakin berat.
Indonesia Tertinggal dalam Peta Kampus Dunia
Dampak kebijakan tersebut, lanjut Prof. Didik, tercermin dari rendahnya daya saing global perguruan tinggi Indonesia. Hingga kini, belum satu pun kampus nasional yang mampu menembus peringkat 100 besar dunia.
Sebagai perbandingan, National University of Singapore (NUS) berada di peringkat 8 dunia, disusul Nanyang Technological University (NTU) di peringkat 12.
“Kampus top dunia seperti Harvard hanya mengelola sekitar 23 ribu mahasiswa demi menjaga mutu. Sementara PTN kita mengelola 60 ribu hingga 80 ribu mahasiswa. Jangan berharap masuk ranking dunia jika meninggalkan model research university,” tegasnya.
PTN Diuntungkan, PTS Tertekan
Kritik juga diarahkan pada ketimpangan kebijakan antara PTN dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Prof. Didik menilai negara secara tidak langsung menciptakan persaingan tidak sehat yang berpotensi “mematikan” PTS.
Saat ini terdapat 125 PTN yang menampung sekitar 3,9 juta mahasiswa, sementara kampus-kampus yang dikelola masyarakat sipil—termasuk milik organisasi besar seperti NU dan Muhammadiyah—justru semakin terpinggirkan, meski selama ini menyerap mayoritas mahasiswa nasional.
“Negara secara perlahan melemahkan peran kampus masyarakat yang sejatinya menjadi tulang punggung pendidikan tinggi Indonesia,” katanya.
Usulan Reformasi: Batasi S1, Perkuat Riset dan PTS
Untuk keluar dari persoalan struktural tersebut, Prof. Didik mengajukan sejumlah rekomendasi strategis. Di antaranya, pembatasan terencana jumlah mahasiswa S1 melalui penetapan student cap nasional bagi PTN unggulan agar selektivitas dan mutu tetap terjaga.
Ia juga mendorong PTN mengalihkan ekspansi ke program S2, S3, dan postdoktoral, serta mengembalikan fokus sebagai universitas riset. Sementara bagi PTS, pemerintah diminta memperkuat dukungan melalui insentif fiskal dan skema matching fund.
Reformasi lainnya menyasar insentif dosen, dengan menempatkan publikasi bereputasi internasional dan paten sebagai prioritas, bukan jabatan struktural. Selain itu, pemerintah perlu membangun klaster riset nasional di bidang strategis seperti energi, pangan, dan teknologi digital.
“Jika kebijakan ini tidak dikoreksi, PTN akan menjadi kampus besar tapi biasa saja, banyak PTS kolaps, dan ekonomi nasional kehilangan mesin inovasinya,” pungkas Prof. Didik. (MU01)








