MonitorUpdate.com— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memperluas pendalaman perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Lampung Tengah (Lamteng) nonaktif, Ardito Wijaya. Fokus terbaru penyidik mengarah pada sumber pendapatan lain yang diduga diterima Ardito di luar penghasilan resminya sebagai kepala daerah.
Pendalaman itu dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah saksi pada Selasa (10/2/2026) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Pemeriksaan tersebut untuk menelusuri aliran uang dan potensi penghasilan ilegal yang diduga terkait dengan kewenangan jabatan Ardito.
“Penyidik mendalami dugaan aliran uang atau penghasilan-penghasilan lain dari Bupati. Didalami dari keterangan pihak-pihak yang kemarin dipanggil dan dimintai penjelasan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (10/2/2026).
Sejumlah saksi yang diperiksa antara lain Andi Carda, Sekretaris BKPSDM Kabupaten Lampung Tengah, serta dua pihak swasta, Agustam dan Sandi Harmoko. Ketiganya dimintai keterangan terkait peran dan pengetahuan mereka atas dugaan praktik suap dan gratifikasi dalam pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Lampung Tengah.
Sebelumnya, KPK mengungkap Ardito Wijaya diduga menerima aliran dana sebesar Rp5,75 miliar yang bersumber dari praktik pengaturan pemenangan proyek untuk perusahaan yang terafiliasi dengan tim pemenangan Pilkada.
Dari total dana tersebut, Rp500 juta disebut digunakan sebagai dana operasional Bupati, sementara Rp5,25 miliar lainnya mengalir untuk pelunasan utang bank yang berkaitan dengan kebutuhan kampanye politik.
Kasus ini menegaskan kembali pola klasik korupsi politik di daerah, di mana biaya politik yang tinggi diduga ditutup melalui praktik rente proyek dan penyalahgunaan kewenangan. Skema tersebut menjadi perhatian serius KPK karena berpotensi merusak tata kelola anggaran dan integritas pemerintahan daerah.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni:
Ardito Wijaya, Bupati Lampung Tengah nonaktif;
Riki Hendra Saputra, anggota DPRD Lampung Tengah;
Ranu Hari Prasetyo, adik Bupati Lampung Tengah;
Anton Wibowo, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Bupati;
Mohamad Lukman Sjamsuri, Direktur PT Elkaka Mandiri.
KPK menegaskan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru seiring dengan pendalaman aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. (MU01)








