Geledah Kantor Ketua PN Depok, KPK Sita USD 50 Ribu Diduga Uang Suap Perkara Sengketa Lahan

Ilustrasi. Foto: dok.kpk
Ilustrasi. Foto: Dok. KPK

MonitorUpdate.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor dan rumah dinas Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, Selasa (10/2/2026). Penggeledahan ini terkait pengembangan kasus dugaan suap penanganan perkara sengketa lahan di wilayah Depok.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita uang tunai 50.000 dolar Amerika Serikat (AS) atau setara sekitar Rp 840 juta, serta sejumlah dokumen yang diduga berkaitan langsung dengan perkara suap.

“Penyidik melakukan penggeledahan di kantor dan rumah dinas Ketua PN Depok,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Selasa(10/2/2026).

Baca Juga : Suap Rp 850 Juta Diduga Bukan Satu-satunya, Jejak Uang Wakil Ketua PN Depok Mengulang Pola Lama OTT Hakim

Menurut Budi, barang bukti yang diamankan akan dianalisis lebih lanjut untuk memperkuat konstruksi perkara.

“Penyidik mengamankan dan menyita beberapa dokumen terkait perkara ini, serta uang tunai senilai USD 50 ribu,” jelasnya.

KPK menegaskan, penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pekan lalu.

“Temuan dalam penggeledahan ini akan dianalisis untuk menguatkan alat bukti dalam peristiwa tangkap tangan,” kata Budi.

Ketua PN hingga Direktur BUMN Swasta Jadi Tersangka
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yakni:
I Wayan Eka Mariarta, Ketua PN Depok
Bambang Setyawan, Wakil Ketua PN Depok
Yohansyah Maruanaya, juru sita PN Depok
Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD)
Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT KD

Kasus bermula dari sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di kawasan Tapos, Depok, antara masyarakat dengan PT Karabha Digdaya. PT KD memenangkan perkara tersebut hingga berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Namun, meski putusan telah inkrah, eksekusi pengosongan lahan tak kunjung dilakukan. Di sisi lain, pihak masyarakat mengajukan peninjauan kembali (PK) sehingga proses eksekusi tertunda hingga Februari 2025.

Permintaan Fee Percepatan Eksekusi
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, PT KD beberapa kali mengajukan permohonan eksekusi kepada PN Depok karena lahan tersebut akan segera dimanfaatkan.

“PT Karabha Digdaya berulang kali mengajukan permohonan eksekusi,” kata Asep, Jumat (6/2/2026).

Dalam proses itulah, kata Asep, I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan diduga meminta fee Rp 1 miliar untuk mempercepat pelaksanaan eksekusi, yang disampaikan melalui juru sita Yohansyah Maruanaya.

Namun, pihak PT KD menyatakan keberatan dengan nilai tersebut.

“Pada akhirnya disepakati nilai fee sebesar Rp 850 juta,” ujar Asep.

Usai pelaksanaan eksekusi, Berliana Tri Kusuma disebut menyerahkan uang Rp 20 juta kepada Yohansyah. Penyerahan berikutnya senilai Rp 850 juta dilakukan melalui pertemuan di sebuah arena golf.

Sorotan Integritas Peradilan
Kasus ini kembali menampar wajah lembaga peradilan, sekaligus menambah daftar panjang aparat penegak hukum yang terseret perkara korupsi. KPK menegaskan akan mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

Hingga kini, KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait status penahanan para tersangka. Penyidikan masih terus berjalan. (MU01)

Share this article