Ekspor CPO Berkedok POME Digulung Kejagung, Negara Diduga Rugi Rp14 Triliun

Kejaksaan Agung mengumumkan penetapan tersangka korupsi ekspor limbah sawit. Foto: Dok. Kejagung
Kejaksaan Agung mengumumkan penetapan tersangka korupsi ekspor limbah sawit. (Foto: Dok. Kejagung)

MonitorUpdate.com – Skandal ekspor minyak sawit mentah (CPO) kembali mencuat. Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya periode 2022–2024.

Penetapan tersangka diumumkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (10/2/2026) malam.

“Penyidik telah menetapkan 11 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya tahun 2022–2024,” ujar Anang.

Dari 11 tersangka, tiga di antaranya merupakan penyelenggara negara. Mereka adalah LHB (Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non-Pangan Kemenperin), FJR (Direktur Teknis Kepabeanan DJBC, kini Kepala Kantor DJBC Bali, NTB, dan NTT), serta MZ (Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru).

Baca Juga: Kasus Ekspor Limbah Sawit, Kejagung Geledah Rumah Pejabat Bea Cukai

Delapan tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, terdiri dari sejumlah direktur dan pimpinan perusahaan yang bergerak di sektor sawit dan perdagangan komoditas.

Modus: CPO Disulap Jadi Limbah
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman, menjelaskan para tersangka diduga bersekongkol mengekspor CPO ke luar negeri dengan memanipulasi klasifikasi komoditas.

Padahal, pada periode tersebut pemerintah memberlakukan pembatasan ekspor CPO guna menjaga pasokan dan stabilitas harga minyak goreng dalam negeri.

Menurut penyidik, CPO berkadar asam tinggi diklaim sebagai POME—yang secara regulasi tidak termasuk komoditas yang dibatasi ekspornya.

“Penyidik menemukan adanya penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO yang secara substansi merupakan CPO berkadar asam tinggi, tetapi sengaja diklaim sebagai POME,” ungkap Syarief.

Praktik ini diduga dilakukan secara sistematis selama dua tahun terakhir.

Kerugian Negara Fantastis
Kejagung memperkirakan kerugian keuangan negara akibat praktik ini mencapai Rp10 triliun hingga Rp14 triliun. Angka tersebut masih bersifat sementara dan dalam proses audit lanjutan.

“Kerugian keuangan negara atau kehilangan penerimaan negara diperkirakan mencapai antara Rp10 triliun hingga Rp14 triliun. Itu baru kerugian keuangan negara dan belum termasuk potensi kerugian perekonomian negara,” kata Syarief.

Jika estimasi tersebut terbukti, kasus ini berpotensi menjadi salah satu skandal korupsi sektor sawit terbesar dalam beberapa tahun terakhir.

Ditahan 20 Hari
Usai ditetapkan sebagai tersangka, seluruhnya langsung ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung dan Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.

Mereka tampak mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan digiring ke mobil tahanan Kejagung.

Para tersangka dijerat Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 UU Tipikor. Subsider Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman pidana berat.

Ujian Tata Kelola Sawit
Kasus ini kembali menyoroti tata kelola ekspor sawit nasional, khususnya pengawasan lintas kementerian dan aparat kepabeanan. Publik menunggu sejauh mana Kejagung akan mengusut aliran dana dan kemungkinan keterlibatan aktor lain di balik skema rekayasa komoditas ini.

Di tengah upaya pemerintah memperkuat hilirisasi dan transparansi sektor sawit, skandal ini menjadi ironi tersendiri.

Kejagung menyatakan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. (MU01)

Share this article