MonitorUpdate.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan perkara dugaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Terbaru, tiga korporasi tambang resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Tiga perusahaan tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS). Ketiganya beroperasi di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penetapan tersangka korporasi merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara gratifikasi terkait produksi batu bara per metrik ton di wilayah tersebut.
Baca Juga: KPK Geledah Ciputat, Sita 5 Koper Uang Rp 5 Miliar dari Kasus Korupsi Impor Bea Cukai
“Dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK gratifikasi terkait per metric ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan tersangka sebelumnya Saudari RW, KPK kembali menetapkan tiga tersangka korporasi baru,” kata Budi, Rabu (18/2/2026).
Skema Fee per Ton Batu Bara
Dalam konstruksi perkara, Rita diduga menerima jatah antara 3,3 hingga 5 dolar Amerika Serikat untuk setiap metrik ton batu bara yang diproduksi perusahaan-perusahaan tersebut.
Skema ini diduga berjalan sistematis melalui mekanisme pembagian fee dari aktivitas produksi tambang. Penyidik mendalami dugaan adanya pengaturan operasional dan produksi yang berkelindan dengan aliran dana gratifikasi.
Pada Rabu (18/2/2026), KPK memeriksa sejumlah saksi, antara lain Direktur Utama PT SKN Johansyah Anton Budiman, Direktur PT SKN Rifando, serta staf keuangan PT ABP Yospita Feronika BR. Ginting.
Penyidik menggali keterangan Johansyah dan Rifando terkait pengoperasian dan produksi di PT SKN serta dugaan pembagian fee untuk Rita.
“Penyidik mendalami saksi JHN dan RIF terkait dengan pengoperasian dan produksi di PT SKN, serta pembagian fee untuk pihak RW,” ujar Budi.
Sementara terhadap Yospita, penyidik menelusuri data produksi PT ABP yang diduga menjadi basis perhitungan fee.
Jerat TPPU dan Jejak Lama Korupsi
KPK juga menduga Rita menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut. Karena itu, penyidik menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara ini.
Sebelumnya, Rita telah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 6 Juli 2018. Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari pemohon izin dan rekanan proyek.
Saat ini, Rita menjalani hukuman di Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Korporasi sebagai Subjek Hukum
Penetapan tersangka terhadap tiga perusahaan tambang ini menandai penguatan pendekatan KPK dalam menjerat korporasi sebagai subjek hukum pidana korupsi.
Langkah ini juga membuka kemungkinan pengenaan pidana tambahan terhadap badan usaha, mulai dari denda dalam jumlah besar hingga pembekuan atau pencabutan izin usaha apabila terbukti di pengadilan.
Pengembangan perkara ini menjadi sorotan karena menyentuh praktik tata kelola sektor tambang di daerah, khususnya mekanisme perizinan dan relasi antara kepala daerah dan pelaku usaha.
KPK belum merinci nilai total gratifikasi yang diterima dari skema per metrik ton tersebut. Namun, jika dihitung berdasarkan volume produksi batu bara skala industri di Kutai Kartanegara, potensi nilai aliran dana diduga signifikan.
Penyidikan masih terus berjalan. KPK membuka peluang memanggil saksi lain dan menelusuri aliran dana untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh. (MU01)









