Dipecat! Eks Kapolres Bima Kota Terbukti Narkoba, Terima Uang Bandar hingga Asusila

Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro bersiap menjalani sidang etik. Foto: dok. istimewa
Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro bersiap menjalani sidang etik. (Foto: dok. istimewa)

MonitorUpdate.com — Karier AKBP Didik Putra Kuncoro di Kepolisian Republik Indonesia berakhir. Majelis Sidang Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap eks Kapolres Bima Kota itu dalam sidang etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (19/2/2026).

Putusan dibacakan setelah majelis menyatakan Didik terbukti sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tercela, mulai dari penyalahgunaan narkotika hingga menerima aliran dana dari bandar narkoba.

“Diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” tegas Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam konferensi pers di Mabes Polri.

Baca Juga: Puluhan Tahanan KPK Jalani Tes Urine, Cegah Narkoba di Balik Jeruji

Terbukti Narkoba dan Terima Uang Bandar
Dalam sidang yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga 17.00 WIB itu, Didik dinyatakan menyalahgunakan narkotika serta melakukan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila. Namun, pihak Polri tidak memerinci bentuk penyimpangan tersebut.

Selain itu, lulusan Akpol 1995 tersebut juga terbukti meminta dan menerima uang melalui mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota berinisial AKP M. Uang tersebut diketahui bersumber dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota.

Fakta ini memperkuat pelanggaran etik berat yang dinilai mencederai institusi, terlebih pelaku merupakan pimpinan wilayah yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan narkoba.

Hanya 7 Hari Patsus
Sebelum dijatuhi PTDH, Didik telah menjalani penempatan khusus (Patsus) selama tujuh hari, terhitung 13–19 Februari 2026. Terhadap putusan etik tersebut, Didik menyatakan menerima.

Sidang KKEP dipimpin Irjen Pol Merdisyam selaku Wairwasum Polri sebagai Ketua Komisi, dengan Wakil Ketua Brigjen Pol Agus Wijayanto selaku Karowabprof Divpropam Polri. Sebanyak 18 saksi dihadirkan, terdiri atas tiga saksi langsung dan 15 lainnya melalui video conference.

Dasar Pelanggaran
Majelis menyatakan Didik melanggar Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf b serta Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Putusan PTDH ini menjadi salah satu langkah tegas Polri di awal 2026 dalam penegakan disiplin internal, khususnya terhadap kasus narkotika yang melibatkan perwira menengah.

Kasus ini sekaligus kembali menyoroti tantangan serius pemberantasan narkoba di daerah, terutama ketika aparat penegak hukum justru terseret dalam jejaring yang seharusnya mereka berantas. (MU01)

Share this article