Jurnalis Jadi Saksi Kasus Ijazah Jokowi, Boleh atau Melanggar Etika? Ini Penjelasannya

Foto: Ilustrasi
Foto: Ilustrasi

MonitorUpdate.com — Wacana menjadikan jurnalis sebagai saksi dalam perkara dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo kembali memantik perdebatan. Selain aspek hukum, isu ini juga menyentuh batas etika dan independensi pers.

Polemik mencuat seiring kembali beredarnya isu lama terkait keaslian ijazah Jokowi di ruang publik. Sejumlah pihak bahkan mendorong agar wartawan yang pernah meliput isu tersebut dihadirkan dalam proses pembuktian di pengadilan.

Secara normatif, hukum acara pidana memungkinkan siapa pun menjadi saksi selama mengetahui, melihat, atau mengalami langsung suatu peristiwa. Namun bagi jurnalis, posisi ini tidak berdiri di ruang hampa.

Baca Juga: UGM Bela Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Baca Blunder Rektor

Dewan Pers menegaskan, keterlibatan wartawan dalam proses hukum harus tetap menghormati prinsip dasar kemerdekaan pers. Hak wartawan untuk melindungi narasumber—yang dikenal sebagai hak tolak—tidak boleh dilanggar.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dalam berbagai pernyataannya menekankan bahwa wartawan tidak dapat dipaksa membuka sumber informasi yang diperoleh dalam kerja jurnalistik. “Perlindungan terhadap narasumber adalah bagian dari menjaga kepercayaan publik dan independensi pers,” ujarnya.

Senada, tokoh pers nasional Atmakusumah Astraatmadja mengingatkan bahwa menjadikan jurnalis sebagai saksi harus dilihat secara kontekstual. Jika kesaksian menyangkut hasil liputan yang melibatkan sumber anonim, maka pemanggilan tersebut berpotensi melanggar etika jurnalistik.

“Kalau wartawan dipaksa membuka apa yang dia peroleh dalam kerja jurnalistiknya, itu berbahaya bagi kebebasan pers. Tapi kalau dia menyaksikan langsung suatu peristiwa di luar konteks peliputan, itu berbeda,” kata Atmakusumah.

Pandangan serupa juga disampaikan Nezar Patria yang menilai perlunya kehati-hatian agar tidak terjadi kriminalisasi profesi jurnalis. Menurut dia, batas antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan kerja jurnalistik harus dijaga ketat.

“Jangan sampai wartawan dijadikan alat pembuktian yang justru merusak prinsip independensi dan membuat narasumber enggan berbicara,” ujarnya.

Di sisi lain, pakar hukum menilai jurnalis tetap dapat menjadi saksi sepanjang keterangannya tidak berkaitan dengan informasi yang dilindungi. Artinya, jika wartawan mengetahui suatu peristiwa secara langsung sebagai warga negara, kesaksiannya sah secara hukum.

Adapun polemik ijazah Jokowi sendiri bukan isu baru. Berbagai klarifikasi telah disampaikan, termasuk dari institusi pendidikan terkait yang menyatakan keabsahan dokumen tersebut. Meski demikian, isu ini kerap kembali muncul, terutama di tengah dinamika politik nasional.

Dalam konteks ini, keterlibatan jurnalis sebagai saksi harus ditempatkan secara proporsional. Selain aspek hukum, pertimbangan etika dan perlindungan profesi menjadi faktor kunci agar kebebasan pers tetap terjaga.

Dengan demikian, secara prinsip jurnalis memang bisa menjadi saksi. Namun, penerapannya tidak bisa dilepaskan dari kode etik jurnalistik, Undang-Undang Pers, serta komitmen menjaga independensi dan kepercayaan publik terhadap media. (MU01)

Share this article