Tentang Kami

Monitor Update adalah situs berita media online yang mengupas berita -berita terkini yang terjadi baik lokal maupun nasional, seputar politik, pendidikan, ekonomi bisnis, hukum dan kriminal, sosial budaya, informasi desa, tokoh, lifestyle, olahraga dan travel.

Visi Kami

Menjadi perusahaan media siber yang terpercaya dan dapat menjadi rujukan informasi yang berimbang berdasarkan fakta.

Misi Kami

Membuat , meproduksi dan mendistribusikan berita-berita terkini seputar politik, pendidikan, ekonomi bisnis, hukum dan kriminal, sosial budaya, informasi desa, tokoh, lifestyle, olahraga dan travel untuk menginspirasi jutaan orang setiap harinya, sekaligus membangun mitra bisnis yang positif .

Susunan Redaksi

M Maulana

Pimpinan Umum

Ridwan Saleh

Pimpinan Redaksi

H. Suyatno

Pimpinan Dewan Redaksi

Nurly Prima Oktaviani

Sekertaris Redaksi

Abdul Rohman

Redaktur Pelaksana

Kharisma S Putri

Keuangan

Dedi Supriadi

Reporter

Rudi

Reporter

Shofarina Putri

Reporter

Agus S

Reporter

Pedoman Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungiPancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan DeklarasiUniversal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siberdi Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaanberpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaanpers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukanpedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secaraprofesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuaiUndang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersamaorganisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakatmenyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagaiberikut:

Ruang Lingkup

  1. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakankegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratanUndang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
  2. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalahsegala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahanyang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

Verifikasi dan keberimbangan berita

  1. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
  2. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukanverifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsipakurasi dan keberimbangan.
  3. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengansyarat:
  4. Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
  5. Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelasdisebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
  6. Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahuikeberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
  7. Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwaberita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjutyang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasandimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalamkurung dan menggunakan huruf miring.
  8. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasididapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada beritapemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

  1. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuanmengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangandengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secaraterang dan jelas.
  2. Media siber mewajibkan setiap pengguna untukmelakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikansemua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenailog-in akan diatur lebih lanjut.
  3. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkanpengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi BuatanPengguna yang dipublikasikan:
  4. Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
  5. Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakankekerasan;
  6. Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jeniskelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabatorang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacatjasmani.
  7. Media siber memiliki kewenangan mutlak untukmengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
  8. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduanIsi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuanpada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
  9. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Penggunayang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
  10. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir(a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atasmasalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
  11. Media siber bertanggung jawab atas Isi BuatanPengguna yang dilaporkan bila tidak mengambiltindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimanatersebut pada butir (f).

Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  1. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman HakJawab yang ditetapkan Dewan Pers.
  2. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
  3. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajibdicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hakjawab tersebut.
  4. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskanmedia siber lain, maka:
  5. Tanggung jawab media siber pembuat berita terbataspada berita yang dipublikasikan di media siber tersebutatau media siber yang berada di bawah otoritasteknisnya;
  6. Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
  7. Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuatberita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semuaakibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
  8. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukumpidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratusjuta rupiah).

Pencabutan Berita

  1. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabutkarena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depananak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkanpertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
  2. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipanberita dari media asal yang telah dicabut.
  3. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasanpencabutan dan diumumkan kepada publik.

Iklan

  1. Media siber wajib membedakan dengan tegas antaraproduk berita dan iklan.
  2. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isiberbayar wajib mencantumkan keterangan