Adik Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Gus Yahya: Saya Tidak Ikut Campur Proses Hukum

Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf. Foto: dok. NU
Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf. (Foto: dok. NU)

MonitorUpdate.com — Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf akhirnya angkat bicara terkait penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024.

Gus Yahya—sapaan akrabnya—menegaskan sikapnya untuk tidak ikut campur dalam proses hukum yang kini berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meski Yaqut merupakan adik kandungnya.

“Sebagai kakak, tentu secara emosional saya ikut merasakan. Namun soal hukum, sepenuhnya saya serahkan kepada proses yang berlaku. Saya sama sekali tidak ikut campur,” tegas Gus Yahya dalam siaran pers yang diterima Jumat (9/1/2026).

Baca Juga: 9 Jam Diperiksa KPK, Yaqut Cholil Qoumas Bungkam soal Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Ia juga memastikan bahwa PBNU tidak memiliki keterkaitan apa pun dengan perkara yang menjerat mantan Menteri Agama tersebut. Menurutnya, kasus hukum yang menimpa Gus Yaqut merupakan tanggung jawab personal dan tidak bisa dikaitkan dengan organisasi.

“PBNU tidak terkait. Ini adalah tindakan individu dan sama sekali tidak mewakili organisasi,” ujar Gus Yahya.

Sebelumnya, KPK secara resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan penetapan tersebut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).

“Terkait perkara kuota haji, kami sampaikan update bahwa KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Pertama Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan kedua Saudara IAA selaku staf khusus Menteri Agama pada saat itu,” kata Budi.

Dalam perkara ini, KPK menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain serta penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran menyangkut tata kelola ibadah haji—layanan publik yang menyentuh kepentingan jutaan umat serta melibatkan mantan pejabat tinggi negara. KPK menegaskan proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku. (MU01)

Share this article