MonitorUpdate.com – Harapan Thamrin (59), warga Kampung Cibarengkok RT 05 RW 03, Desa Pengasinan, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, untuk meningkatkan status kepemilikan tanahnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) hingga kini belum menemui titik terang.
Thamrin mengaku memiliki sebidang tanah seluas kurang lebih 400 meter persegi yang dibelinya pada tahun 2005 silam dari almarhum H. Napsikin. Transaksi jual beli tersebut dibuktikan dengan Akta Jual Beli (AJB) yang ditandatangani oleh PPAT Camat Gunung Sindur saat itu, Moch. Amin.
Permasalahan mulai mencuat ketika Thamrin berniat meningkatkan status tanahnya dari AJB menjadi SHM. Proses tersebut terhambat lantaran Kepala Desa Pengasinan saat ini menolak menandatangani surat sporadik yang diajukan.
Rasa penasaran sekaligus kebingungan pun dirasakan Thamrin. Ia mengaku kerap “dipingpong” oleh pemerintah desa tanpa mendapatkan penjelasan yang jelas terkait persoalan yang dihadapi.
“Saya hanya ingin kejelasan kenapa AJB yang saya pegang ini dianggap bermasalah. Saya sudah beberapa kali ke kantor desa untuk meminta penjelasan langsung kepada kepala desa, tapi sampai sekarang belum ada penjelasan secara gamblang,” ujar Thamrin saat ditemui MonitorUpdate.com di kediamannya, baru-baru ini.
Ia menambahkan, upaya mencari kejelasan juga telah dilakukan dengan menyurati pihak Kecamatan Gunung Sindur. Namun hingga kini, Thamrin mengaku belum pernah dipanggil atau diberikan penjelasan resmi mengenai duduk perkara tersebut.
“Saya urus ini sejak tahun lalu. Sampai sekarang, baik dari pihak desa maupun kecamatan belum menjelaskan secara detail. Akibatnya, kepala desa tidak mau menandatangani sporadik,” keluhnya.
Sekdes Pengasinan: Ada Pihak Lain Mengklaim di Objek yang Sama
Sementara itu, Sekretaris Desa Pengasinan, Irvan Ruswandi, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon menjelaskan bahwa lahan seluas 400 meter persegi di Kampung Cibarengkok yang saat ini dikuasai Thamrin diduga tumpang tindih dengan bidang tanah lain.
Menurut Irvan, terdapat pihak lain yang mengklaim kepemilikan atas lahan tersebut dengan menunjukkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan pada tahun 1970 dengan lokasi yang sama.
“Kalau tanahnya tidak bermasalah, tidak mungkin Pak Lurah menolak menandatangani. Kalau seperti itu, nanti semua warga bisa mengajukan tanpa dasar yang jelas,” ujar Irvan kepada MonitorUpdate.com, Jumat (16/1/2026).
Ia menjelaskan, sebelumnya Thamrin mengajukan peningkatan status tanah dari AJB ke SHM melalui perangkat desa. Selanjutnya, lahan tersebut dilakukan pengukuran oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor.
“Hasil pengukuran menunjukkan bahwa bidang tanah tersebut sudah terploting sebagai SHM sejak tahun 1970. Itu yang membuat Pak Lurah tidak berani menandatangani,” tambahnya.
Irvan juga mengakui bahwa pihak desa tidak mengetahui secara pasti proses jual beli antara almarhum H. Napsikin dan Thamrin di masa lalu. Terlebih, penjual tanah tersebut kini telah meninggal dunia.
Meski demikian, Irvan menegaskan bahwa pihak desa telah menyampaikan penjelasan kepada Thamrin melalui perangkat desa setempat.
“Saat beliau bertanya kenapa tidak bisa diproses, sudah kami jelaskan melalui Kepala Dusun. Penjelasan itu sudah disampaikan sejak awal,” pungkasnya. (cr02/mln)










