Ali Samsul Murka! Kerja Sama Properti dengan AA Lewat PT MAS Berakhir Tragis, Siap Tempuh Jalur Hukum

Bisnis property berujung tragis
Ali Samsul(47) saat menyerahkan sejumlah bukti dokumen kepada kuasa hukumnya Ibrahim Yahya di Kantor Hukum Ibrahim Yahya & Partners, Jl Inayah, Rawa kaong, Kecamatan Gunung Sindur, Bogor. (Foto: dok. Monitor Update)

MonitorUpdate.com — Kekecewaan mendalam dialami seorang pengusaha di bidang properti, Ali Samsul (47). Niatnya menjalin kerja sama bisnis dengan rekannya berinisial AA (60) justru berujung pahit. Usaha yang semula dibangun bersama dalam bentuk perusahaan bernama PT Mabruk Alfa Salamah (MAS) pada tahun 2021 kini meninggalkan luka dan kerugian besar bagi Ali.

Ali mengaku merasa dikhianati dan diperalat oleh AA, sehingga mengalami kerugian yang tidak sedikit. Merasa dirugikan, ia pun berencana melaporkan kasus dugaan penipuan tersebut kepada pihak berwenang, baik secara pidana maupun perdata.

Baca Juga : KPK Telusuri Aliran Dana Rp2 Miliar dan Mobil Mewah untuk Rekan Anggota DPR dalam Kasus Korupsi CSR BI–OJK

Kepada MonitorUpdate.com, Ibrahim Yahya, selaku kuasa hukum Ali Samsul, memaparkan kronologi awal hubungan bisnis antara kliennya dan AA. Menurutnya, kerja sama tersebut berawal dari kesepakatan di bidang properti.

“Pak Ali sudah mendukung sejak awal pembangunan perumahan yang dijalankan bersama AA melalui PT Mabruk Alfa Salamah. Secara lapangan maupun perizinan, Pak Ali mendedikasikan dirinya selama kurang lebih enam tahun,” jelas Ibrahim di Kantor Hukum Ibrahim Yahya & Partner, Jl. Al-Inayah, Rawa Kalong, Gunung Sindur, Bogor, Rabu(29/10/2025).

Ibrahim menjelaskan, berdasarkan kesepakatan, kliennya yang juga menjabat sebagai komisaris di PT. MAS berhak memperoleh persentase keuntungan dari hasil penjualan properti.

“Jumlah yang disepakati lebih dari satu miliar rupiah. Pada September 2023, keduanya bahkan telah menghadap notaris, Ibu Lubnah, S.H., M.Kn. Dalam akta tersebut tertulis bahwa kewajiban AA hanya sebesar Rp800 juta,” ungkapnya.

Secara lisan, AA berjanji akan menyicil pembayaran tersebut sebesar Rp50 juta setiap bulan. Namun, janji itu tak pernah ditepati.

Sebelum menempuh jalur hukum, pihak Ali telah melayangkan dua kali surat somasi dan berupaya menyelesaikan persoalan melalui jalur musyawarah. Sayangnya, tidak ada titik temu.

“AA berjanji akan melunasi paling lambat 30 September 2025, tetapi kenyataannya hingga kini tidak diselesaikan,” tegas Ibrahim.

Karena tidak adanya itikad baik dari pihak AA, Ali Samsul melalui kuasa hukumnya menyatakan siap membawa kasus ini ke ranah hukum.

“Ya, kami akan segera membawa kasus ini ke jalur hukum untuk memperjuangkan hak klien kami, baik secara perdata maupun pidana,” ujar Ibrahim menegaskan. (mln)

Share this article