Aliran Dana Rp2,6 Miliar Terungkap dalam Kasus Pemerasan Kejari Hulu Sungai Utara

Foto: kpk.go.id/
Foto: kpk.go.id/

MonitorUpdate.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap besarnya aliran dana dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan. Total uang yang diduga mengalir ke para tersangka dalam perkara ini mencapai sekitar Rp2,6 miliar.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni APN selaku Kepala Kejari HSU, ASB Kepala Seksi Intelijen, serta TAR Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun). Dua tersangka, APN dan ASB, telah ditahan, sementara TAR masih dalam pencarian.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, KPK mendapati bahwa APN diduga menerima dana paling signifikan. Dalam periode Agustus hingga Desember 2025, APN diduga memperoleh uang sebesar Rp804 juta yang disalurkan melalui ASB dan TAR terkait dugaan pemerasan terhadap sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Baca Juga : OTT KPK Beruntun, Bahlil Peringatkan Kader Golkar Taat Hukum di Tengah Krisis Integritas Kepala Daerah

Selain itu, APN juga diduga menerima uang lain senilai Rp450 juta dari beberapa pihak yang masih didalami penyidik.

Tak hanya dari pihak eksternal, KPK juga menemukan dugaan pemotongan anggaran internal Kejari HSU. Melalui bendahara, APN diduga memerintahkan pemotongan anggaran dengan total mencapai Rp257 juta.

Sementara itu, tersangka ASB diduga turut menerima aliran dana sebesar Rp63,2 juta. Adapun tersangka TAR disebut sebagai pihak yang menikmati aliran dana terbesar dengan total penerimaan mencapai sekitar Rp1,07 miliar.

Jika diakumulasi, total aliran dana yang diduga terkait dengan praktik pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan dalam perkara ini mencapai sekitar Rp2,64 miliar.

Uang Tunai Disita KPK
Dalam rangkaian penindakan, KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp318 juta dari rumah APN. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari hasil tindak pidana korupsi dan kini diamankan sebagai barang bukti.

KPK menegaskan penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan, termasuk penelusuran aliran dana, kemungkinan adanya pihak lain yang turut menerima atau memfasilitasi, serta pengejaran terhadap tersangka TAR yang belum ditahan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 64 KUHP.

Kasus ini kembali menambah daftar panjang perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum dan menjadi sorotan serius terhadap integritas institusi kejaksaan. (MU01)

Share this article