Aset Tak Dilaporkan di LHKPN, Kepatuhan Ridwan Kamil Jadi Sorotan KPK

Jubir KPK Budi Prasetyo. Foto: Berita Nasional
Jubir KPK Budi Prasetyo. (Foto: Berita Nasional)

MonitorUpdate.com – Temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal sejumlah aset mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) yang diduga tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) memunculkan sorotan serius terhadap kepatuhan dan etika penyelenggara negara.

Komisi antirasuah ini mengungkap bahwa ada sejumlah aset milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Temuan tersebut dinilai tidak sekadar persoalan administratif, melainkan menyentuh aspek kepatuhan dan integritas pejabat publik.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan aset yang belum dilaporkan itu mencakup aset tidak bergerak dan tempat usaha yang tersebar di beberapa wilayah, termasuk Bandung. Aset-aset tersebut kini tengah didalami penyidik dalam kerangka penindakan.

Baca Juga: KPK Telusuri Jejak Uang Korupsi Iklan BJB Diduga ke Ridwan Kamil, Begini Temuannya

“Ada sejumlah aset, di antaranya aset tidak bergerak yang berada di sejumlah lokasi dan sudah terdeteksi oleh penyidik KPK,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025).

Menurut Budi, KPK masih menelusuri sumber perolehan aset-aset tersebut. Penelusuran ini menjadi krusial karena setiap penyelenggara negara memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan seluruh harta kekayaannya secara jujur dan lengkap melalui LHKPN.

“Setiap aset wajib dilaporkan pada ranah pencegahan. Ketika ada yang tidak dilaporkan, tentu menjadi perhatian. Saat ini KPK berada pada ranah penindakan yang berangkat dari perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB,” ujarnya.

KPK bahkan membuka kemungkinan untuk kembali memeriksa Ridwan Kamil guna memperdalam keterangan terkait kepemilikan dan asal-usul aset tersebut. Langkah ini menandakan bahwa persoalan LHKPN berpotensi memiliki keterkaitan dengan penyidikan perkara yang sedang berjalan.

Secara etik, ketidaklengkapan pelaporan LHKPN kerap dipandang sebagai indikator lemahnya transparansi pejabat publik, terutama bagi kepala daerah yang memiliki kewenangan strategis dalam pengelolaan anggaran dan kebijakan.

Berdasarkan data LHKPN, saat masih menjabat Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil melaporkan kekayaan sebesar Rp23,76 miliar pada 2022, naik sekitar 57 persen dibandingkan awal masa jabatannya pada 2018. Aset tersebut didominasi tanah dan bangunan senilai Rp19,4 miliar yang tersebar di Bandung, Jakarta Selatan, dan Gianyar, Bali.

Namun, pada laporan per 29 Februari 2024, total kekayaan Ridwan Kamil tercatat menurun menjadi Rp22,75 miliar. KPK kini menyoroti apakah seluruh aset yang dimiliki pada periode tersebut telah dilaporkan secara lengkap dan sesuai ketentuan.

Ridwan Kamil sendiri telah diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB pada Selasa (2/12/2025). Usai pemeriksaan, ia menegaskan komitmennya terhadap supremasi hukum dan transparansi.

“Saya sudah memberikan keterangan seluas-luasnya sebagai bentuk tanggung jawab pribadi dan penghormatan terhadap supremasi hukum,” ujar Ridwan Kamil.

KPK menegaskan pendalaman aset dan kepatuhan LHKPN ini menjadi bagian penting dalam memastikan integritas penyelenggara negara, sekaligus menguji komitmen transparansi pejabat publik dalam praktik, bukan sekadar formalitas laporan. (MU01)

Share this article