MonitorUpdate.com — Komando Distrik Militer (Kodim) 0501/Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada Serda Heri Purnomo, Babinsa Kelurahan Utan Panjang, setelah tindakannya menuduh seorang pedagang es gabus menggunakan bahan spons viral dan menuai kecaman publik.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono mengatakan, hukuman dijatuhkan setelah Kodim 0501/JP menggelar sidang disiplin militer terhadap Serda Heri pada Kamis (29/1/2026).
“Pagi hari ini kami telah melaksanakan sidang hukuman disiplin militer terhadap prajurit kami, Babinsa-03 Koramil 07 Kemayoran Kodim 0501/Jakarta Pusat. Hukuman yang dijatuhkan berupa hukuman berat,” ujar Donny dalam keterangan resminya.
Donny menegaskan, proses penegakan disiplin dilakukan melalui mekanisme yang berlaku di lingkungan TNI Angkatan Darat dengan mempertimbangkan seluruh aspek secara objektif dan berkeadilan.
Dalam sidang tersebut, Serda Heri dijatuhi hukuman penahanan disiplin maksimal 21 hari. Selain itu, ia juga dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan internal TNI AD sebagai bagian dari pembinaan personel dan penegakan disiplin organisasi.
“Setiap proses penanganan pelanggaran prajurit dilaksanakan secara transparan dan profesional. Ini menjadi pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari,” kata Donny.
Ia juga mengingatkan seluruh Babinsa agar senantiasa menjunjung tinggi Sapta Marga, Sumpah Prajurit, serta Delapan Wajib TNI dalam menjalankan tugas pembinaan teritorial di tengah masyarakat.
Kasus ini mencuat setelah beredarnya video viral yang memperlihatkan Serda Heri bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Utan Panjang, Aiptu Ikhwan Mulyadi,menginterogasi Suderajat (49), seorang pedagang es gabus. Dalam video tersebut, Suderajat dituduh menjual es berbahan spons yang dinilai berbahaya bagi konsumen.
Namun, hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) Polri memastikan bahwa es gabus yang dijual Suderajat aman dan layak dikonsumsi. Temuan ini sekaligus membantah tudingan yang disampaikan aparat dalam video yang terlanjur menyebar luas di media sosial.
Menindaklanjuti hasil tersebut, Aiptu Ikhwan dan Serda Heri telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Suderajat. Keduanya berjanji akan lebih mengedepankan prinsip kehati-hatian serta tidak gegabah dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Donny pun mengimbau publik untuk menyikapi kasus ini secara bijak dan mempercayakan proses penanganan sepenuhnya kepada mekanisme yang berlaku.
“Kami berharap masyarakat menunggu hasil pemeriksaan secara menyeluruh dan tidak berspekulasi,” ujarnya.
Kasus ini menjadi sorotan luas karena menyangkut relasi aparat negara dengan warga kecil, sekaligus menegaskan pentingnya profesionalisme dan kehati-hatian aparat di ruang publik, terutama di era media sosial yang serba cepat dan viral. (MU01)









