MonitorUpdate.com — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hellyana, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu. Penetapan ini mempertegas eskalasi kasus yang menyeret pejabat publik tingkat provinsi tersebut ke ranah pidana.
Informasi penetapan tersangka itu tertuang dalam surat pemberitahuan resmi yang telah dikirimkan penyidik Bareskrim Polri kepada pihak pelapor dan Kejaksaan Agung. Kepastian tersebut dikonfirmasi kuasa hukum pelapor, Herdika Sukma Negara.
“Benar, kami sudah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Mabes Polri terkait dugaan ijazah Wakil Gubernur Ibu Hellyana,” kata Herdika kepada wartawan, Senin (22/12/2025).
Baca Juga : Wagub Babel Hellyana Resmi Tersangka Dugaan Ijazah Palsu, Bareskrim Kirim Surat ke Jampidum
Surat penetapan tersangka tersebut bernomor S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim, tertanggal 17 Desember 2025, dan ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum). Dalam dokumen itu, Hellyana disangkakan melanggar sejumlah pasal pidana berat terkait pemalsuan dokumen pendidikan.
Penyidik menjerat Hellyana dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan akta autentik, serta Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terkait penggunaan gelar akademik yang tidak sah.
Menurut Herdika, dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut menguat setelah penyidik menelusuri Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI). Berdasarkan data resmi itu, Hellyana tercatat mulai menempuh pendidikan di Universitas Azzahra pada 2013 dan berstatus mengundurkan diri pada 2014.
“Secara logika akademik dan ketentuan pendidikan tinggi, tidak mungkin ijazah bisa terbit hanya dengan masa studi satu tahun,” ujar Herdika.
Ia juga menyoroti fakta bahwa gelar akademik yang dipersoalkan masih digunakan Hellyana dalam berbagai dokumen resmi pemerintahan hingga kini. Menurutnya, hal tersebut berpotensi menimbulkan implikasi hukum lanjutan, termasuk terhadap keabsahan dokumen negara yang ditandatangani pejabat bersangkutan.
Di sisi lain, pihak Hellyana membantah telah menerima pemberitahuan resmi terkait status tersangka tersebut. Kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin, menegaskan kliennya belum memperoleh surat penetapan tersangka dari penyidik.
“Sampai hari ini kami tidak pernah menerima surat penetapan tersangka secara resmi. Karena itu kami meminta publik dan media tidak berspekulasi dan menunggu penjelasan resmi dari aparat penegak hukum,” kata Zainul.
Ia menilai informasi yang beredar ke publik masih prematur dan berpotensi menyesatkan opini masyarakat. Menurutnya, proses hukum masih berjalan dan harus dihormati semua pihak.
Zainul juga mengklaim pihaknya telah menyerahkan seluruh dokumen dan alat bukti kepada penyidik, termasuk bukti yang disebut sebagai keaslian ijazah serta dokumen akademik yang menunjukkan Hellyana pernah menempuh pendidikan di Universitas Azzahra.
“Kami sudah menyerahkan bukti-bukti tersebut. Fakta ini seharusnya menjadi pertimbangan objektif penyidik,” ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan Hellyana bersikap kooperatif dan menghormati proses penyidikan. Namun, ia mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menghindari penggiringan opini publik sebelum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menaikkan status penanganan dugaan kasus ijazah palsu Hellyana dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Setelah status perkara ditingkatkan, Hellyana kembali menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Kamis (13/11/2025).
Kasus ini bermula dari laporan seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Ahmad Sidik, yang didampingi kuasa hukumnya Herdika Sukma Negara. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 21 Juli 2025.
Penetapan tersangka ini menjadi ujian serius bagi integritas pejabat publik di daerah, sekaligus membuka ruang evaluasi lebih luas terhadap sistem verifikasi latar belakang akademik pejabat negara. (MU01)










