MonitorUpdate.com – Pemerintah memutuskan tarif listrik untuk periode April–Juni 2026 tetap alias tidak naik. Kebijakan ini diambil di tengah tekanan parameter ekonomi makro yang sebenarnya membuka peluang kenaikan tarif.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif tenaga listrik triwulan II 2026 tidak mengalami perubahan. Keputusan ini berlaku untuk periode April hingga Juni 2026.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan ESDM, Tri Winarno, mengatakan kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat, khususnya menjelang Hari Raya Idul fitri.
“Masyarakat tidak perlu cemas, tarif listrik periode triwulan II tahun 2026 tetap. Ini untuk menjaga daya beli setelah kami hitung berbagai parameter ekonomi makro,” ujar Tri dalam keterangannya, Selasa (17/3/2026).
Penetapan tarif listrik ini merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, penyesuaian tarif bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan sejumlah indikator ekonomi.
Parameter yang digunakan meliputi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, hingga Harga Batubara Acuan (HBA). Untuk triwulan II 2026, pemerintah menggunakan data periode November 2025 hingga Januari 2026.
Rinciannya, kurs rupiah tercatat Rp16.743,46 per dolar AS, ICP sebesar US$62,78 per barel, inflasi 0,22 persen, dan HBA sebesar US$70 per ton sesuai kebijakan domestic market obligation (DMO).
Secara perhitungan formula, kombinasi parameter tersebut sebenarnya berpotensi mendorong perubahan tarif listrik. Namun, pemerintah memilih menahan kenaikan.
“Untuk menjaga daya saing industri, daya beli masyarakat, serta stabilitas ekonomi nasional di tengah kondisi global, tarif listrik diputuskan tidak berubah,” kata Tri.
Keputusan ini juga mencakup 25 golongan pelanggan bersubsidi yang dipastikan tetap mendapatkan tarif listrik yang sama seperti sebelumnya.
Langkah pemerintah menahan tarif listrik menjelang Lebaran dinilai sebagai upaya menjaga konsumsi rumah tangga tetap stabil. Namun di sisi lain, kebijakan ini juga berpotensi menambah beban fiskal, terutama jika selisih biaya produksi listrik dengan tarif jual terus melebar.
Di tengah keputusan tersebut, ESDM meminta PT PLN (Persero) untuk menjaga keandalan pasokan listrik serta meningkatkan efisiensi operasional.
PLN juga didorong untuk memastikan kualitas layanan tetap optimal, sekaligus menjaga keberlanjutan penyediaan energi di tengah tantangan biaya dan fluktuasi harga energi global.
Pemerintah turut mengimbau masyarakat menggunakan listrik secara bijak dan efisien sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan energi nasional. (MU01)










