MonitorUpdate.com — Pemerintah mulai memperbaiki tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Setelah berjalan setahun, Badan Gizi Nasional (BGN) menutup 112 dapur penyedia makanan yang terbukti melanggar standar kebersihan dan operasional.
Langkah tegas itu menjadi bagian dari persiapan penerapan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Program MBG yang kini tengah difinalkan.
Wakil Kepala BGN Nanik S Deyang mengatakan, aturan baru ini akan mengatur seluruh proses penyediaan makanan — mulai dari jam memasak hingga distribusi ke sekolah-sekolah.
Baca Juga: Air Mata Wakil BGN: Satu Nyawa Anak Saja Jadi Tanggung Jawab Kami
“Misalnya, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak boleh lagi memasak di bawah pukul 12 malam. Masaknya harus pukul dua pagi,” ujar Nanik usai menghadiri Town Hall Meeting Satu Tahun Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Selasa (21/10/2025).
Menurut Nanik, aturan jam memasak yang ketat itu penting untuk memastikan makanan yang dikirim ke sekolah tetap segar dan layak konsumsi.
Setiap batch pengiriman pun harus dimasak terpisah sesuai jadwal penerimaan — mulai dari PAUD hingga SMA.
Dari Lantai Dapur hingga Pendingin Ruangan
Selain menertibkan waktu produksi, BGN juga menyoroti aspek kebersihan dapur penyedia makanan. Dari hasil evaluasi, masih banyak SPPG yang ruang pemorsiannya belum memiliki pendingin ruangan dan lantainya belum dilapisi epoksi, sehingga rawan kontaminasi bakteri.
“Tempat pencucian ompreng juga harus terpisah dari pencucian sayur dan bahan mentah lainnya. Itu yang sekarang kita tegakkan,” ujar Nanik.
BGN mengklaim telah menindak 112 dapur yang terbukti melanggar SOP, mulai dari dapur kecil di wilayah pinggiran hingga penyedia skala besar di kota-kota.
Sinergi Antar Kementerian dan Daerah
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menjelaskan, Perpres Tata Kelola MBG juga akan memperjelas pembagian tugas antar kementerian dan pemerintah daerah.
BGN akan menjadi koordinator penyelenggara program, sementara pengawasan rutin dilakukan oleh Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri.
“Puskesmas dan dinas kesehatan daerah akan rutin melakukan evaluasi lapangan, dipimpin langsung oleh Bu Nanik,” ujar Zulhas.
Adapun distribusi bantuan untuk ibu hamil dan menyusui akan dikoordinasikan oleh Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, sedangkan Kementerian Pertanian dan KKP memastikan rantai pasok bahan pangan tetap tersedia.
Fokus pada Gizi dan Keamanan Anak
Melalui Perpres ini, pemerintah berharap Program Makan Bergizi Gratis tak hanya sekadar memberi makan, tetapi juga menjamin kualitas gizi dan keamanan pangan bagi jutaan anak Indonesia.
“Program ini untuk masa depan anak-anak kita. Tidak boleh ada kompromi pada kualitas,” kata Nanik menegaskan. (MU01)