BI Setop JIBOR Mulai 2026, INDONIA Resmi Jadi Suku Bunga Acuan Rupiah

Foto: Ilustrasi
Bank Indonesia

MonitorUpdate.com — Bank Indonesia (BI) resmi menghentikan publikasi Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) mulai 1 Januari 2026. Kebijakan ini menandai babak baru reformasi suku bunga acuan rupiah nasional, dengan Indonesia Overnight Index Average (INDONIA) ditetapkan sebagai pengganti utama berbasis transaksi riil antarbank.

Penghentian JIBOR dilakukan untuk memperkuat kredibilitas, keandalan, dan transparansi suku bunga acuan di pasar keuangan domestik. Berbeda dengan JIBOR yang bersifat kuotasi, INDONIA dihitung dari transaksi aktual pinjam-meminjam antarbank, sehingga dinilai lebih objektif dan mencerminkan kondisi likuiditas pasar secara nyata.

“Penggunaan suku bunga berbasis transaksi aktual merupakan praktik terbaik global dalam reformasi benchmark rate,” tulis BI dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (2/1/2026).

Baca Juga : Bank Indonesia: Inflasi Aman, Harga Pangan Masih Terkendali

Reformasi ini bukan kebijakan mendadak. Bank Indonesia telah menyiapkan transisi secara bertahap sejak beberapa tahun terakhir. INDONIA sendiri telah dipublikasikan paralel dengan JIBOR sejak 1 Agustus 2018. Sementara rencana pengakhiran JIBOR secara resmi diumumkan BI pada 27 September 2024, disertai penerbitan Panduan Transisi Pengakhiran JIBOR yang disusun oleh National Working Group on Benchmark Reform (NWGBR).

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan, pelaku pasar secara signifikan telah mengurangi ketergantungan terhadap JIBOR. Nilai kontrak keuangan yang jatuh tempo sebelum 31 Desember 2025 dan masih menggunakan JIBOR turun drastis hingga 67,7 persen, dari Rp140,37 triliun pada September 2024 menjadi Rp45,28 triliun per September 2025.

Sebaliknya, kontrak keuangan yang telah memiliki fallback rate—atau kesepakatan pengganti acuan suku bunga setelah JIBOR dihapus—justru meningkat 35,9 persen. Nilainya naik dari Rp164,48 triliun menjadi Rp223,76 triliun dalam periode yang sama.

Dari sisi aktivitas pasar, transisi menuju INDONIA juga diikuti penguatan kinerja Pasar Uang Antarbank (PUAB). Hingga 19 Desember 2025, rata-rata transaksi pinjam-meminjam antarbank dalam rupiah mencapai sekitar Rp15,4 triliun per hari, setara 63,5 persen dari total transaksi pasar uang nasional. Angka ini mencerminkan likuiditas pasar yang relatif terjaga di tengah perubahan acuan suku bunga.

Pengamat menilai langkah BI ini krusial untuk mencegah potensi distorsi harga dan risiko penetapan suku bunga yang tidak mencerminkan kondisi pasar. Dengan INDONIA sebagai acuan utama, sistem keuangan Indonesia diharapkan lebih resilien, modern, dan selaras dengan standar internasional.

Bank Indonesia menegaskan akan terus memperkuat komunikasi dan koordinasi dengan pelaku pasar serta masyarakat guna memastikan reformasi suku bunga acuan berjalan lancar. INDONIA dipublikasikan setiap akhir hari transaksi dan dapat diakses langsung melalui laman resmi Bank Indonesia di www.bi.go.id. (MU01)

Share this article