MonitorUpdate.com — Pemerintah mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 atau 1447 Hijriah sebesar Rp88,4 juta per jemaah, atau turun sekitar Rp1 juta dibanding tahun sebelumnya.
“BPIH yang kami ajukan kepada pimpinan dan anggota Komisi VIII adalah Rp88.409.365,45, atau bila dibandingkan dengan tahun lalu turun sebesar Rp1 juta,” ujar Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak dalam rapat panitia kerja (panja) BPIH bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/10/2025).
Dahnil menjelaskan, dari total biaya tersebut, calon jemaah akan menanggung biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) sebesar Rp54,92 juta, atau sekitar 62 persen dari total BPIH. Sementara 38 persen sisanya akan ditutup melalui dana nilai manfaat yang dikelola pemerintah.
Baca Juga: Arab Saudi Perketat Syarat Kesehatan Jemaah Haji 2026, Indonesia Diminta Selektif
Rincian Komponen Biaya
Komponen Bipih yang dibebankan langsung kepada jemaah meliputi:
1. Penerbangan pulang-pergi dari embarkasi ke Arab Saudi: Rp33,1 juta
2. Akomodasi di Mekkah: Rp14,65 juta
3. Akomodasi di Madinah: Rp3,87 juta
4. Uang saku (living cost): Rp3,3 juta
Sementara komponen dari dana nilai manfaat senilai Rp33,48 juta mencakup biaya akomodasi, konsumsi, transportasi, perlindungan, hingga pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
“Komponen pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina sekitar Rp15 juta, perlindungan Rp846 ribu, pelayanan umum dalam negeri dan di Arab Saudi Rp517 ribu, serta pengelolaan BPIH sekitar Rp96 ribu,” rinci Dahnil.
Biaya Haji Khusus Naik Tipis
Untuk haji khusus, pemerintah mengusulkan BPIH sebesar Rp7,22 miliar yang bersumber dari dana nilai manfaat, setoran awal, dan setoran lunas jemaah. Dana ini dialokasikan untuk perlindungan, dokumen perjalanan, pembinaan, hingga pelayanan umum.
“Usulan biaya haji khusus pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji 2026 sebesar Rp7.229.419.000,” kata Dahnil.
Efisiensi Jadi Pertimbangan
Dahnil menegaskan, usulan biaya ini disusun dengan mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas, agar penyelenggaraan haji berjalan baik tanpa membebani jemaah secara berlebihan.
“Pemerintah mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik dengan biaya yang wajar,” ujarnya.
Sebagai perbandingan, BPIH tahun 2025 atau 1446 Hijriah ditetapkan sebesar Rp89,4 juta, dengan Bipih yang ditanggung jemaah sebesar Rp55,43 juta. (MU01)










