MonitorUpdate.com — Praktik pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oleh pihak sekolah maupun komite sekolah kembali mencoreng dunia pendidikan. Alih-alih menjadi lembaga pengawas untuk memastikan manajemen sekolah berjalan bersih, sebagian komite sekolah justru diduga terlibat dalam praktik tak terpuji tersebut.
Kasus terbaru terjadi di SDN Cibinong 03, Kecamatan Gunung Sindur. Pihak sekolah melalui komite sekolah diduga meminta pungutan sebesar Rp290 ribu kepada orang tua peserta didik baru dan siswa pindahan tahun ajaran 2025/2026. Uang tersebut diklaim untuk pengadaan meja dan kursi baru.
Baca Juga : Soal Dugaan Pungli di SDNCibinong 03, DPRD Kabupaten Bogor: Komite Sekolah Dilarang Melakukan Pungutan!
Tidak berhenti di satu sekolah, dugaan praktik serupa juga mencuat di SDN Gunung Sindur 01. Seorang sumber MonitorUpdate.com yang enggan disebutkan namanya mengungkap secara rinci berbagai pungutan yang dibebankan kepada 314 siswa, di luar biaya seragam.
Deretan Pungutan di SDN Gunung Sindur 01
Menurut sumber tersebut, pungutan dimulai dari pembelian buku Lembar Kerja Siswa (LKS) dengan rincian sebagai berikut:
- Kelas 1–3: 6 buku × Rp15.000
- Kelas 4–5: 8 buku × Rp15.000
- Kelas 6: 9 buku × Rp15.000
Selain itu, terdapat pungutan untuk perawatan, pengecatan, dan perbaikan pintu, yakni: Kelas 1: Rp100.000 dan Kelas 2–6: dua tahap pembayaran, yakni tahap I sebesar Rp55.000 dan tahap II Rp45.000
Meski pungutan dilakukan atas nama pemeliharaan fasilitas, kondisi sekolah justru dinilai memprihatinkan.
“Anehnya, tetap saja banyak lampu yang mati. Gerbang saat masuk sekolah juga tidak memiliki lampu, dan lampu di dalam banyak yang mati, tetap dibiarkan,” keluhnya.
Kepala Sekolah Diduga Ikut Menandatangani Edaran Pungutan
Lebih jauh, sumber tersebut mengungkap bahwa Kepala Sekolah SDN Gunung Sindur 01 justru turut menandatangani surat edaran pungutan bersama bendahara sekolah. Tindakan ini semakin menguatkan dugaan bahwa pungli dilakukan secara terstruktur.
Kasus-kasus seperti ini semakin menunjukkan perlunya pengawasan lebih ketat dari dinas pendidikan agar sekolah dapat menjalankan fungsi layanan publik secara bersih dan transparan.
Pengamat : Penegak Hukum Harus Turun Tangan untuk Shock Theraphy
Menanggapi fenomena ini, Pengamat Sosial dan Politik sekaligus Founder dan Ketua Yayasan Visi Nusantara (LS Vinus) Kabupaten Bogor, Yusfitriadi memberikan tanggapannya bahwa, lembaga komite sekolah tersebut dibentuk sebagai jembatan bagi akuntabilitas, transparansi dan profesionalitas lembaga pendidikan dalam pengelolaanya. Terkadang memang terjadi kebiasan mana pungutan liar dan mana sumbangan masyarakat.
“Bagi saya ini yang harus diperjelas. Misalnya yang namanya pungutan liar, ada upaya memaksa (baik secara halus ataupun kasar), penyeragaman nominal pungutan, perbedaan perlakuan bagi yang memberikan dan tidak memberikan, adanya keterkaitan dengan hasil proses belajar mengajar dan tidak bisa dipertanggungjawabkan baik dalam proses maupun hasil yang relevan dengan kebutuhan memdasar lembaga sekolah,” ujarnya kepada MonitorUpdate.com, Rabu(19/11/2025).
Adapun sumbangan sambung Yus, berangkat dari kebutuhan mendasar sekolah, tidak memaksa, tidak berdampak apapun bagi peseerta didik, prosesnya transparan dan akuntabel. Karena pihak sekolah diperbolehkan mencari peluang supporting financial ke luar, sebagai upaya fundrissing sekolah.
“Tentu saja dengan kriteria-kriteria tertentu. Jika praktek-praktek yang dikategorikan pungutan liar tersebut masih terjadi di sekolah, ada perangkat yang harus memastikan seperti pengawas sekolah, dinas pendidikan dan DPRD Kabupaten/kota yang membawahi bidang Pendidikan,” tegasnya.
Namun ketika lembaga-lembaga ini tidak berperan bahkan cenderung melakukan pembiaran, menurutnya, tidak ada jalan lain kecuali meminta kepastian hukum kepada aparat penegak hukum.
“Selain memastikan hukum, namun sebagai bentuk shock theraphy bagi para pelaku pungutan liar tersebut,” pungkasnya. (mln)










