Bukan Sekadar Cuaca Ekstrem, DPR Tuding Ada Masalah Serius di Aturan Lingkungan

Anggota Komisi IV DPR RI, Slamet. Foto : Dok/Andri
Anggota Komisi IV DPR RI, Slamet. Foto : Dok/Andri

MonitorUpdate.com – Rentetan banjir, longsor, dan cuaca ekstrem yang menimpa berbagai wilayah Indonesia tidak lagi dipersepsikan sebagai musibah semata. Di baliknya, muncul tudingan serius terhadap desain kebijakan negara. Anggota Komisi IV DPR RI, Slamet, menyebut Undang-Undang Cipta Kerja sebagai pintu masuk kebijakan yang diduga melemahkan benteng perlindungan lingkungan.

Pernyataan tersebut disampaikan saat publik mempertanyakan mengapa bencana hidrometeorologi kian sering terjadi, sementara izin tambang, perkebunan, dan proyek infrastruktur justru tumbuh tanpa jeda.

“Pertama, tentunya saya menyampaikan bela sungkawa kepada seluruh masyarakat yang sedang terkena musibah,” ujar Slamet, Rabu (10/12/2025).

Baca Juga : Jawa Barat Terancam Bencana Ekologis karena Alih Fungsi Lahan dan Aktifitas Tambang

Namun di balik empati itu, Slamet melontarkan kritik keras terhadap arsitektur hukum yang dinilai lebih memihak pertumbuhan investasi ketimbang keselamatan ekosistem.

“Masalah ini tidak lepas dari aturan perundang-undangan,” tegasnya.

Menurut Slamet, UU Cipta Kerja telah menggeser cara negara memandang lingkungan, dari entitas yang harus dilindungi menjadi sekadar variabel dalam proses perizinan.

“Undang-Undang Cipta Kerja memberi ruang terjadinya eksploitasi lingkungan dengan izin yang dipermudah,” katanya.

Pernyataan ini menguatkan dugaan bahwa negara secara sistemik sedang membuka ruang kompromi terhadap kerusakan alam, lewat regulasi yang menyederhanakan pengawasan dan mempercepat lampu hijau bagi korporasi.

Lebih jauh, Slamet mengingatkan bahwa tanpa koreksi serius pada UU Cipta Kerja, siklus bencana akan terus berulang dan masyarakat akan terus menjadi korban dari kebijakan yang gagal melindungi ruang hidup.

“Saya dan teman-teman akan berjuang merevisi Undang-Undang Cipta Kerja agar regulasi ini berpihak pada kelestarian lingkungan, bukan eksploitasi,” pungkasnya. (MU01)

Share this article