Bunga Penjaminan LPS Turun, Apa Artinya bagi Pemilik Simpanan di Bank?

LPS
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk simpanan rupiah di bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 25 basis poin

MonitorUpdate.com – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk simpanan rupiah di bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 25 basis poin. Kebijakan ini berlaku mulai 28 Agustus hingga 30 September 2025.

Dengan keputusan ini, TBP simpanan rupiah di bank umum turun menjadi 3,75 persen, sedangkan di BPR menjadi 6,25 persen. Sementara itu, bunga penjaminan untuk simpanan valuta asing di bank umum tetap dipertahankan di level 2,25 persen.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan keputusan tersebut diambil setelah mengevaluasi kondisi ekonomi domestik yang masih relatif kuat, meski di tengah ketidakpastian global.

“Kinerja ekonomi domestik relatif terjaga ditopang aktivitas investasi yang membaik dan konsumsi yang stabil. PDB Indonesia tumbuh 5,12 persen (yoy) pada kuartal II 2025,” kata Purbaya dalam konferensi pers pada Selasa lalu di Jakarta.

Menurut LPS, intermediasi perbankan juga menunjukkan tren positif. Penyaluran kredit tumbuh 7,03 persen (yoy) pada Juli 2025, sementara Dana Pihak Ketiga (DPK) naik 7 persen (yoy). Ketahanan permodalan perbankan tetap kuat dengan rasio kecukupan modal (KPMM) di level 25,81 persen, jauh di atas ketentuan minimum.

Selain itu, tingkat kredit bermasalah (NPL) masih terkendali di angka 2,28 persen, dan rasio kredit berisiko (Loan at Risk/LaR) terus menurun hingga 9,68 persen, lebih rendah dibandingkan sebelum pandemi Covid-19.

Purbaya menegaskan, cakupan penjaminan LPS terhadap simpanan nasabah tetap lebih dari 90 persen dari total rekening bank, melebihi standar internasional yang ditetapkan International Association of Deposit Insurers (IADI) sebesar 80 persen.

“LPS akan terus menjaga kepercayaan masyarakat pada perbankan sekaligus stabilitas sistem keuangan,” ujarnya.

Ia juga mengimbau perbankan untuk transparan menyampaikan informasi terkait bunga penjaminan kepada nasabah. “Bank wajib menempatkan informasi bunga penjaminan di lokasi yang mudah diakses dan melalui kanal komunikasi resmi,” tambah Purbaya.

Kebijakan LPS ini sejalan dengan tren global di mana sejumlah bank sentral menurunkan suku bunga acuan guna mendorong pertumbuhan ekonomi, sementara sebagian lain masih menunggu dampak kebijakan moneter Amerika Serikat. (MU01)

Share this article