MonitorUpdate.com — Isu deforestasi kembali mengemuka dan tak lagi semata soal kerusakan lingkungan. Di balik laju kehilangan hutan Indonesia, persoalan pelayanan publik yang buruk dan praktik maladministrasi dinilai menjadi faktor kunci yang kerap luput dari perhatian.
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menegaskan, banyak kasus deforestasi berakar dari proses perizinan kehutanan yang tidak akuntabel, minim transparansi, bahkan sarat penyimpangan. Mulai dari penyalahgunaan wewenang, pembiaran pelanggaran, hingga praktik suap dalam penerbitan izin, semuanya berkontribusi pada rusaknya tata kelola hutan.
“Deforestasi bukan kejadian tunggal, melainkan akumulasi keputusan administratif yang keliru,” demikian salah satu sorotan dalam kajian pelayanan publik sektor kehutanan yang berkembang belakangan ini.
Baca juga: Ombudsman Klaim Selamatkan Rp1,6 Triliun Uang Rakyat, Sawit Jadi Sorotan Terbesar
Perizinan Bermasalah dan Dampak Sosial
Maladministrasi dalam sektor kehutanan kerap muncul dalam bentuk izin konsesi yang melanggar zonasi, tumpang tindih lahan, hingga pengabaian Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL). Situasi ini tidak hanya mempercepat deforestasi ilegal, tetapi juga berdampak langsung pada hak-hak masyarakat adat dan lokal yang menggantungkan hidup pada kawasan hutan.
Ketidaktegasan aparat pengawas dan penegak hukum turut memperparah kondisi. Praktik pembiaran terhadap pelanggaran kehutanan dinilai mencederai prinsip pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Transparansi Jadi Kunci Pencegahan
Dalam konteks ini, Ombudsman RI memiliki peran strategis untuk memastikan seluruh layanan publik terkait kehutanan berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepastian hukum. Pengawasan tidak hanya ditujukan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), tetapi juga pemerintah daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kebijakan One Map Policy sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 dinilai menjadi instrumen penting. Namun, implementasinya masih membutuhkan penguatan, khususnya dalam hal akses data perizinan dan peta kawasan hutan yang terbuka bagi publik.
Dengan keterbukaan data, masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam pengawasan serta melaporkan dugaan penyimpangan sejak dini.
Ubah Paradigma Pelayanan Publik
Pengamat menilai, orientasi pelayanan publik di sektor kehutanan perlu segera diubah. Pendekatan yang terlalu menekankan kemudahan investasi dinilai berisiko mengabaikan aspek kelestarian lingkungan dan keadilan ekologis.
Setiap aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam pengelolaan sumber daya hutan diingatkan bahwa mandat utama mereka adalah melayani kepentingan publik dan menjaga keberlanjutan lingkungan, bukan semata memfasilitasi kepentingan korporasi.
“Ombudsman berada di posisi strategis sebagai garda terdepan pencegahan deforestasi dari sisi tata kelola pelayanan publik,” tegasnya.
Penguatan pengawasan pelayanan publik yang bersih dan berintegritas diyakini menjadi salah satu kunci fundamental untuk menahan laju deforestasi dan memastikan keadilan bagi hutan Indonesia, hari ini dan untuk generasi mendatang. (MU01)










