MonitorUpdate.com – Ombudsman Republik Indonesia mendesak pemerintah segera mengutamakan ketersediaan pangan, khususnya beras, di tengah memanasnya polemik perberasan nasional.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menilai pelepasan cadangan beras Bulog ke pasar harus dilakukan tanpa menunda, demi menjaga stabilitas harga dan pasokan.
“Beras di gudang Bulog harus segera keluar mengingat masyarakat membutuhkan, sementara pelaku usaha perlu diyakinkan dengan mekanisme yang memberi rasa aman,” kata Yeka dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (8/8/2025). Ia mengingatkan sebagian stok di gudang Bulog sudah berumur lebih dari setahun, terlama sejak Februari 2024, sehingga berpotensi menurun kualitasnya.
Ombudsman juga merekomendasikan Badan Pangan Nasional menyesuaikan aturan persyaratan mutu dan label beras agar selaras dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) demi kelancaran distribusi. “Ke depan, standar mutu beras harus memberi insentif bagi peningkatan kualitas produksi,” ujarnya.
Berdasarkan pantauan Ombudsman, harga gabah kini berada di kisaran Rp7.500–Rp8.400 per kilogram, memicu kenaikan harga beras sebesar Rp2.000–Rp3.000 per kilogram di pasar. Sebagian besar beras dijual secara curah tanpa label mutu. Persaingan ketat membeli gabah membuat banyak penggilingan padi kecil tidak beroperasi bahkan tutup.
Yeka menilai kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras premium tidak efektif di tengah situasi ini. Ombudsman pun mendorong agar pengendalian harga fokus pada beras medium, memperbaiki pola distribusi dari Bulog langsung ke penggilingan padi, dan melarang penjualan beras curah demi memastikan mutu.
Terkait isu “beras oplosan”, Yeka menegaskan praktik pencampuran antar varietas, bentuk, maupun umur beras adalah hal umum dan aman dikonsumsi selama tidak menyesatkan konsumen. “Yang dilarang adalah membohongi konsumen,” tegasnya.
Ombudsman mendukung penegakan hukum atas pelanggaran label dan kemasan, namun meminta aparat mengedepankan pembinaan sebelum penindakan, terutama jika perbedaan mutu tidak signifikan. (MU01)