Desak Pemkot Depok, GEDOR: Hentikan Pelecehan Hukum, Tindak Tegas SBI!

MonitorUpade.com – Gerakan Depok Bersatu (GEDOR) mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk segera membongkar Rumah Makan Sambal Bakar Indonesia (SBI) di Grand Depok City, Sukmajaya.

Sebelumnya Pemkot Depok telah melakukan penyegelan SBI terkait ketidakhadiran Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan pelanggaran Garis Sempadan Sungai (GSS) Ciliwung secara terang-terangan.

Tindak lanjut dari penyegelan tersebut, 12 elemen masyarakat yang tergabung dalam GEDOR menyerukan Pemkot Depok untuk bertindak tegas tanpa kompromi terhadap bangunan yang melanggar peraturan.

“Tidak ada ruang untuk toleransi terhadap pelanggaran GSS Ciliwung! Kebijakan yang lemah saat ini akan merangsang pertumbuhan bangunan ilegal yang merusak lingkungan di masa mendatang!” tegas Eman Sutriadi, Ketua GEDOR, pada Selasa (4/3/2025).

Selain menyoroti lambatnya Pemkot Depok dalam menindak SBI yang jelas-jelas telah melanggar aturan yang mengancam pemanfaatan ruang terbuka hijau, dan risiko longsor yang membahayakan warga setempat.

GEDOR juga mengecam dan mempertanyakan integritas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok yang dinilai lalai dalam pengawasan, padahal masalah itu terlihat di depan matanya.

“Setiap hari anggota dewan lewat di depan SBI tanpa bertindak, menunjukkan kelalaian dalam pengawasan DPRD. Di mana integritas dan tanggung jawab anggota dewan kita?” tegaskan Eman dengan nada kecewa.

Sementara itu, Anles, warga Depok dimintai tanggapannya terkait dengan penyegelan SBI, ia juga terkejut dengan kelemahan tindakan Pemkot, plang segel masih tetap berdiri di depan SBI, tapi aktivitas di dalamnya berlangsung.

“Meski SBI disegel, kenapa masih beroperasi? Apakah ini hanya sandiwara atau penegakan hukum serius?” ujarnya. Jika serius dalam menegakkan aturan, langkah tegasnya adalah dengan membongkar SBI sesegera mungkin, pinta Anles ‘mengamini’ desakan GEDOR.

(MU01)

Share this article