Di Era Bupati Rudy Susmanto, Iuran JKN Peserta Meninggal di Bogor Tetap Dibayar?

Di bawah kepemimpinan Bupati Bogor Rudy Susmanto, pengelolaan anggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Bogor menuai sorotan tajam
Di bawah kepemimpinan Bupati Bogor Rudy Susmanto, pengelolaan anggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Bogor menuai sorotan tajam

MonitorUpdate.com — Di bawah kepemimpinan Bupati Bogor Rudy Susmanto, pengelolaan anggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Bogor menuai sorotan tajam. Pasalnya, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor tercatat melakukan kelebihan pembayaran iuran JKN hingga Rp1,8 miliar, akibat peserta yang telah meninggal dunia dan pindah domisili masih tercatat aktif dan tetap dibayarkan iurannya.

Fakta tersebut terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat Tahun 2024. Dalam laporan itu disebutkan, anggaran belanja bantuan iuran JKN bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3 sebesar Rp37.273.588.800, dengan realisasi mencapai Rp37.102.310.000 atau 99,54 persen.

Namun, di balik tingginya realisasi tersebut, ditemukan selisih pembayaran sebesar Rp1.823.207.400 yang berasal dari peserta tidak valid.

Dasar Pembayaran di Bawah Tanggung Jawab Kepala Daerah

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, mekanisme pembayaran iuran JKN yang dilakukan Dinas Kesehatan berlandaskan daftar peserta PBPU dan BP yang disusun setiap bulan oleh BPJS Kesehatan Cabang Cibinong. Data tersebut kemudian diserahkan kepada Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk diverifikasi.

Setelah proses verifikasi, dilakukan rekonsiliasi data yang dituangkan dalam Berita Acara (BA) Rekonsiliasi dan menjadi dasar penagihan pembayaran iuran dari BPJS Kesehatan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor.

Sementara itu, jumlah peserta PBPU dan BP kelas 3 sendiri ditetapkan melalui Keputusan Bupati Bogor Nomor 400.7/922/Kpts/Per-UU/2024, dengan total peserta mencapai 868.510 jiwa, berdasarkan hasil rekonsiliasi data Desember 2024.

Kebijakan ini secara langsung berada di bawah kewenangan dan tanggung jawab Bupati Bogor sebagai pemegang kendali tertinggi pemerintahan daerah. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor membayarkan: Iuran sebesar Rp35.000 per jiwa per bulan, dan
bantuan iuran sebesar Rp2.800 per jiwa per bulan.

Puluhan Ribu Peserta Tidak Valid Masih Dibayarkan

Namun demikian, hasil pengujian BPK dengan membandingkan data kepesertaan PBPU dan BP kelas 3 berbasis By Name By Address (BNBA) antara BPJS Kesehatan dan data kependudukan Disdukcapil Kabupaten Bogor menunjukkan adanya ketidaksesuaian serius.

BPK menemukan puluhan ribu peserta yang telah meninggal dunia maupun pindah domisili sejak tahun 2023 dan 2024, tetapi masih tercatat sebagai peserta aktif dan tetap dibayarkan iurannya oleh Pemkab Bogor. Dengan rincian; 20.367 peserta meninggal dunia masih tercatat aktif, dengan total belanja iuran dan bantuan iuran sebesar Rp769.872.600. Dan 27.866 peserta pindah domisili masih tercatat sebagai peserta PBPU dan BP kelas 3, dengan total belanja iuran dan bantuan iuran sebesar Rp1.053.334.800.

Temuan ini menjadi catatan serius bagi kepemimpinan Bupati Bogor Rudy Susmanto, khususnya dalam hal pengawasan, pemutakhiran data kepesertaan, serta sinkronisasi lintas instansi.  Hingga berita ini diturunkan, Rabu(4/2/2026)  Monitor Update belum mendapatkan klarifikasi resmi dari pihak Dinas Kesehatan kabupaten Bogor. (mln)

Share this article