MonitorUpdate.com – Bareskrim Polri membongkar sindikat perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi berupa gading gajah.
Tak tanggung-tanggung, nilai barang bukti yang diamankan dalam operasi ini mencapai Rp2,3 miliar, termasuk ratusan pipa rokok, gelang, hingga patung ukiran yang diduga terbuat dari gading gajah.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Nunung Syaifuddin, mengatakan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindak pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Dilarang menyimpan, memiliki, mengangkut, dan memperdagangkan bagian-bagian dari satwa dilindungi, termasuk gading gajah,” ujar Nunung dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 26 Mei 2025.
Empat tersangka berinisial IR (55), EF (53), SS (46), dan JF (44) ditangkap di tiga lokasi berbeda: Sukabumi, Jawa Barat, dan Tebet, Jakarta Selatan.
Pengungkapan bermula dari IR yang kedapatan menjual pipa rokok berbahan gading gajah secara langsung lewat siaran TikTok dari rumahnya di kawasan Cibeureum Permai, Sukabumi. Dari lokasi itu, polisi mengamankan 178 pipa rokok dan delapan buah gading gajah.
“IR bertransaksi secara live di TikTok. Ini jadi salah satu modus baru dalam memasarkan barang ilegal,” kata Nunung.
Sementara itu, tersangka SS diamankan di daerah Ciaul Pasir, Sukabumi, pada hari yang sama. Ia menyimpan 135 pipa rokok berbahan serupa.
Tersangka terakhir, JF, ditangkap di rumahnya di kawasan Menteng Dalam, Jakarta Selatan. Dari tangan JF, polisi menyita 10 patung ukiran, tujuh pipa rokok, tujuh gelang, dan satu kepala gesper bermotif singa — semuanya diduga terbuat dari gading gajah.
Meski nilai total belum bisa dipastikan, Bareskrim memperkirakan nilai pasar dari seluruh barang bukti mencapai Rp2,384 miliar. “Nilai ini masih bisa berubah tergantung pasar dan pembelinya,” ujar Nunung.
Polisi kini tengah mendalami jaringan distribusi dan potensi pelanggaran lainnya yang terkait perdagangan satwa dilindungi.
(mu01)