Diduga Dalang Narkoba DWP Bali, Suami Selebgram Donna Fabiola Menyerahkan Diri ke Bareskrim

Ilustrasi. Foto: net
Ilustrasi. Foto: net

MonitorUpdate.com — Buronan kasus peredaran narkoba yang menyeret gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) di Bali akhirnya menyerahkan diri. Tigran Denre Sonda, pria yang diduga sebagai aktor utama jaringan narkotika tersebut, mendatangi Bareskrim Polri pada Selasa, (24/12/2025).

Tigran diketahui merupakan suami dari selebgram Donna Fabiola (DF) yang lebih dulu ditangkap polisi dalam perkara yang sama. Ia sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

“Pada 24 Desember 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, DPO atas nama Tigran Denre Sonda datang menyerahkan diri ke Kantor Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, Kamis (25/12/2025).

Baca Juga: Bareskrim Bongkar 38 Ribu Kasus Narkoba, 197 Ton Barang Bukti Disita: “Perang Belum Usai”

Setibanya di kantor penyidik, Tigran langsung menjalani interogasi awal. Polisi turut menyita satu unit iPhone 16 Pro Max warna hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas komunikasi jaringan narkoba.

Selain pemeriksaan administrasi dan penyidikan awal, penyidik juga melakukan tes kesehatan dan tes urine terhadap pria berusia 46 tahun tersebut.

“Hasil pemeriksaan kesehatan dalam kondisi normal dan hasil tes urine negatif. Seluruh proses dilakukan dengan pendampingan penyidik Subdit IV,” ujar Eko.

Jejak Kokain Malaysia–Indonesia
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengungkap alur peredaran kokain lintas negara yang melibatkan Tigran. Ia mengaku memperoleh kokain dari seseorang berinisial J melalui perantara bernama Mujahid, warga negara Malaysia.

Hubungan tersebut berkembang menjadi transaksi rutin. Selama hampir satu tahun, Tigran disebut intens melakukan jual beli kokain hingga akhirnya J menghilang kontak sekitar tahun 2024.

“Setelah itu, Tigran kembali berkomunikasi dengan Mujahid untuk membeli kokain,” kata Eko.

Dalam sekali transaksi, Tigran mengaku membeli hingga 10 paket kokain dengan total berat sekitar 10 gram. Harga per gram berkisar 600–800 ringgit Malaysia atau setara Rp2,28 juta hingga Rp3,04 juta.

Modus penyelundupan dilakukan secara konvensional namun rapi. Kokain dimasukkan ke dalam koper, diselipkan di antara tumpukan pakaian dalam paket kecil yang disebar, lalu dimasukkan ke bagasi pesawat guna mengelabui sistem keamanan kepabeanan.

Polisi juga mencatat, Tigran telah mengonsumsi kokain sejak 2022. Selain kokain, Mujahid disebut menyediakan berbagai narkotika lain seperti ekstasi, MDMA, dan ketamin.

Ditahan, Jaringan Masih Dikembangkan
Saat ini, Tigran telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk membongkar jaringan yang lebih luas.

“Dittipidnarkoba terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan lainnya,” tegas Eko.

Sebelumnya, polisi lebih dulu menangkap Donna Fabiola di sebuah kafe di kawasan Petitenget, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung, Bali, pada Rabu (10/12/2025). Donna diduga berperan sebagai pengedar dan mengaku mendapatkan narkoba dari suaminya.

“Donna ini diduga pengedar. Dia mengaku mendapatkan narkoba dari suaminya, Tigran Denre Sonda,” ujar Eko kepada wartawan, Senin (22/12/2025).

18 Orang Ditangkap, Barang Bukti Rp60 Miliar
Hingga saat ini, total 18 orang telah diamankan dalam pengungkapan kasus narkoba yang berkaitan dengan jaringan DWP Bali tersebut. Polisi juga menyita berbagai jenis narkotika dengan nilai ekonomis mencapai Rp60 miliar.

Barang bukti yang diamankan antara lain 31 kilogram sabu, 956,5 butir pil ekstasi, 23,59 gram ekstasi serbuk, 135 gram happy water, 1 kilogram ketamin, 33,12 gram kokain, 21,09 gram MDMA, 36,92 gram ganja, serta 3,5 butir happy five.

Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan kuatnya jaringan narkoba lintas negara yang menyasar ruang-ruang hiburan dan event berskala internasional, sekaligus menegaskan tantangan serius penegakan hukum narkotika di Indonesia. (MU01)

Share this article