MonitorUpdate.com – Seorang pria yang mengaku wartawan dan mengklaim memiliki 32 media online diduga memeras sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Lampung Tengah.
Modusnya, menawarkan kerja sama advertorial dan langganan publikasi bernilai fantastis hingga miliaran rupiah. Kasus ini kini ditangani serius oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah.
“Benar, laporan sudah kami terima. Satu orang yang mengaku wartawan dan memiliki sekitar 32 media diduga melakukan pemerasan terhadap ASN dengan modus advertorial dan langganan publikasi,” ujar Kasi Pidsus Kejari Lamteng, Median Suwardi, Sabtu (18/10/2025).
Baca Juga: KPK Ungkap 57 Persen ASN Akui Anggaran Sering Disalahgunakan untuk Kepentingan Pribadi
Median menjelaskan, pelaku mendatangi berbagai instansi pemerintah, sekolah, hingga organisasi perangkat daerah (OPD) sambil membawa nama medianya untuk menagih kerja sama.
Tekanan dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari ancaman melalui pesan suara dan digital hingga tindakan kekerasan terhadap ASN maupun kendaraan mereka. Dari data awal pelapor, hanya dari satu OPD saja, pelaku diduga sudah menerima hampir Rp500 juta.
“Kalau nanti hasil telaah menunjukkan adanya unsur tindak pidana korupsi, akan kami tindaklanjuti dengan penerbitan Sprinlidik. Tapi kalau masuk ranah pidana umum, kami akan berkoordinasi dengan Polda Lampung agar penanganannya tepat,” jelas Median.
Kejari Lamteng saat ini tengah menelaah laporan secara komprehensif. Bila ditemukan penyalahgunaan uang negara, kasusnya akan dinaikkan ke tahap penyelidikan. Selain itu, Kejari juga menggandeng Dewan Pers dan Ditjen Pajak untuk memverifikasi legalitas media yang diklaim milik pelaku.
Median menegaskan, profesi wartawan merupakan profesi terhormat yang dilindungi undang-undang. “Kalau nama pers digunakan untuk pemerasan, itu bukan kebebasan pers, tapi kejahatan,” tegasnya.
Sementara Kasi Intelijen Kejari Lamteng, Alfa Dera, menambahkan bahwa pihaknya juga melakukan pemetaan dan monitoring lapangan untuk memastikan keamanan ASN.
“Kami ingin ASN dan instansi pemerintah bisa bekerja dalam suasana aman dan profesional. Laporan seperti ini tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut rasa aman dan integritas aparatur negara,” ucap Alfa. (MU01)










