MonitorUpdate.com — Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Aizzudin membantah keras menerima aliran uang dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag). Bantahan itu disampaikan Aizzudin usai menjalani pemeriksaan intensif selama sekitar tujuh jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (13/1/2026).
“Enggak, enggak, enggak,” ujar Aizzudin singkat kepada wartawan saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Pria yang akrab disapa Gus Aiz tersebut enggan membeberkan materi pemeriksaan yang didalami penyidik. Ia berdalih seluruh pertanyaan dan substansi pemeriksaan menjadi kewenangan penuh KPK. “Itu yang berwenang beliau-beliau (penyidik). Kalau mau tanya, tanya ke beliau-beliau saja,” tuturnya.
Baca Juga: Skema Kuota Haji 50:50 Gus Yaqut Disorot DPR, KPK: Langgar UU dan Terindikasi Kickback
Tak hanya membantah keterlibatan pribadi, Aizzudin juga menepis dugaan bahwa PBNU menerima aliran dana dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret nama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. “Enggak, enggak ada juga,” katanya menegaskan.
Meski demikian, Gus Aiz menyebut perkara ini seharusnya menjadi momentum introspeksi atau muhasabah bagi semua pihak, khususnya di internal Nahdlatul Ulama.
“Ini menjadi titik muhasabah introspeksi untuk semuanya, khususnya pengurus Nahdlatul Ulama. Ada kepentingan yang lebih besar, yaitu umat, organisasi, bangsa, dan negara,” ujarnya.
Di sisi lain, KPK masih membuka ruang pendalaman terhadap dugaan aliran uang kepada Aizzudin. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, penyidik menduga adanya aliran dana kepada yang bersangkutan dan akan menelusuri tujuan serta mekanisme aliran tersebut.
“Ada dugaan aliran kepada yang bersangkutan. Ini akan didalami maksudnya seperti apa, tujuannya untuk apa, kemudian bagaimana proses dan mekanisme aliran uang itu bisa terjadi,” kata Budi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2023–2024.
Keduanya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.
KPK menegaskan proses hukum akan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban seiring pengembangan penyidikan. (MU01)










