Diperiksa 8 Jam, Gus Alex Bungkam soal Kerugian Negara di Kasus Korupsi Kuota Haji

Jubir KPK Budi Prasetyo. Foto: dok kpk
Jubir KPK Budi Prasetyo. Foto: dok kpk

MonitorUpdate.com — Mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas periode 2020–2024, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (29/1/2026). Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi kuota haji Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2024.

Gus Alex yang berstatus tersangka diperiksa selama kurang lebih delapan jam di Gedung Merah Putih KPK. Namun, usai pemeriksaan, ia enggan memberikan keterangan kepada wartawan, termasuk soal perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.

“Itu langsung ke penyidik saja, langsung ke penyidik,” ujar Gus Alex singkat sambil meninggalkan lokasi pemeriksaan.

Baca Juga: Diperiksa 7 Jam KPK, Ketua PBNU Bantah Terima Aliran Dana Kasus Kuota Haji 2023–2024

Fokus Hitung Kerugian Negara, Auditor BPK Turun Langsung
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pemeriksaan terhadap Gus Alex kali ini dilakukan secara intensif dengan melibatkan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara, khususnya terkait unsur kerugian keuangan negara.

“Pemeriksaan hari ini fokus pada perhitungan kerugian negara. Dalam konstruksi perkara ini digunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, sehingga auditor BPK turut dilibatkan dalam proses pemeriksaan,” kata Budi.

Menurutnya, penyidik KPK juga masih terus memeriksa sejumlah saksi lain guna melengkapi dan memperkuat alat bukti yang telah dikantongi sebelumnya. “Tujuannya agar bukti-bukti dalam perkara ini semakin kuat dan komprehensif,” tegasnya.

Kasus Kuota Haji Seret Pejabat Kemenag
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gus Alex dan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2024. Penetapan tersangka diumumkan pada Jumat (9/1/2026).

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Budi saat itu.

Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran menyangkut pengelolaan kuota ibadah haji, sektor yang selama ini kerap disorot rawan praktik penyimpangan dan berdampak langsung pada kepentingan jutaan calon jemaah haji Indonesia. (MU01)

Share this article