Diperiksa KPK, Istri Pimpinan DPRD Jabar Bantah Kenal Tersangka: Soroti Permintaan Matikan CCTV

Foto: dok. KPK
Foto: dok. KPK

MonitorUpdate.com — Istri Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Setyowati Anggraini Saputro, mengaku tidak mengenal tersangka dalam kasus dugaan suap “ijon proyek” yang menjerat Bupati nonaktif Bekasi, Ade Kuswara Kunang. Hal itu disampaikan usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (7/4/2026).

Kuasa hukum Setyowati, Parlindungan Sihombing, mengatakan kliennya mendapat 16 pertanyaan dari penyidik, dengan inti pemeriksaan hanya beberapa poin krusial.

“Pertanyaan pokoknya itu seperti mengenal tersangka atau tidak, dan klien kami menyatakan tidak mengenal. Selebihnya soal asal-usul barang yang disita, dan itu sudah dijelaskan,” ujar Parlindungan di Gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga : Geledah Rumah Vendor, KPK Dalami Dugaan Suap Proyek Lintas Era Bupati Bekasi

Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan kemungkinan pengembalian barang yang telah disita penyidik. Menurut Parlindungan, KPK menyarankan agar pengajuan dilakukan melalui mekanisme permohonan resmi.

“Kami sudah tanyakan apakah barang bisa diambil kembali. Penyidik menyarankan untuk mengajukan permohonan,” katanya.

Meski menegaskan tidak ada intimidasi saat penggeledahan, Parlindungan menyoroti prosedur yang dinilai kurang tepat, terutama permintaan penyidik agar CCTV di rumah dimatikan.

“Tidak ada intimidasi langsung. Tapi ada hal yang menurut kami kurang tepat, seperti permintaan mematikan CCTV,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK menggeledah dua rumah milik Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono di Bandung dan Indramayu pada 1–2 April 2026. Dari penggeledahan di Bandung, penyidik menyita uang tunai ratusan juta rupiah, dokumen, serta barang bukti elektronik. Sementara dari lokasi di Indramayu, KPK mengamankan dokumen dan perangkat elektronik.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penggeledahan dilakukan sesuai prosedur hukum untuk memperkuat pembuktian perkara.

“Setiap penggeledahan didasarkan pada proses hukum. Barang bukti yang diamankan akan mendukung proses penyidikan,” kata Budi.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, dan pihak swasta Sarjan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, Ade dan HM Kunang diduga menerima uang “ijon proyek” sebesar Rp 9,5 miliar dari Sarjan.

“Total ijon yang diberikan mencapai Rp 9,5 miliar, dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui perantara,” ujar Asep.

Kasus ini menjadi sorotan karena diduga melibatkan praktik “ijon proyek”—pembayaran di muka untuk proyek pemerintah—yang kerap dikaitkan dengan potensi korupsi dalam pengadaan barang dan jasa. KPK masih mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. (MU01)

Share this article