MonitorUpdate.com — Masa tinggal jemaah haji Indonesia pada musim haji 1447 H/2026 M disepakati rata-rata selama 41 hari di Arab Saudi. Kesepakatan itu merupakan hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja) Haji 2026 antara Komisi VIII DPR RI dan pemerintah, yang telah disetujui dalam rapat kerja bersama pada Rabu (29/10/2025).
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengatakan, penetapan masa tinggal itu mempertimbangkan durasi ibadah, jadwal penerbangan, serta kebutuhan pelayanan bagi jemaah selama di Tanah Suci.
“Jumlah lama masa tinggal jamaah di Arab Saudi rata-rata 41 hari,” kata Marwan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Baca Juga: Kuota Haji 2026 Tetap 221 Ribu Jemaah, Diawasi KPK-Kejagung
Selain durasi, jumlah konsumsi jemaah juga telah ditetapkan sebanyak 126 kali makan selama di Arab Saudi. Rinciannya, 27 kali di Madinah, 84 kali di Makkah, dan 15 kali di Arafah, Muzdalifah, serta Mina (Armuzna).
Marwan menegaskan bahwa menu makanan untuk jemaah haji harus menggunakan bahan baku dan cita rasa khas Indonesia, dengan melibatkan juru masak asal Indonesia.
“Menu katering untuk jemaah haji harus berbahan baku dan bercita rasa nusantara serta juru chef dari Indonesia,” ujarnya.
Selain itu, DPR dan pemerintah juga menyepakati ketentuan jarak akomodasi jemaah. Di Makkah, jarak maksimal akomodasi ditetapkan 4,5 kilometer dari Masjidil Haram, sedangkan di Madinah maksimal 1 kilometer atau kawasan Markaziyah dari Masjid Nabawi.
Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan haji, termasuk aspek kenyamanan dan efisiensi bagi jemaah Indonesia pada musim haji 2026. (MU01)










