DPR Sahkan 7 Anggota Komisi Yudisial 2025–2030

DPR Setujui 7 Calon Anggota Komisi Yudisial. Foto: dpr.go.id
DPR Setujui 7 Calon Anggota Komisi Yudisial. Foto: dpr.go.id

MonitorUpdate.com – DPR RI akhirnya mengesahkan tujuh nama sebagai Anggota Komisi Yudisial (KY) periode 2025–2030 setelah melalui rangkaian uji kelayakan yang padat. Namun, di balik keputusan ini, publik masih menaruh harapan besar pada efektivitas KY dalam menjaga integritas hakim di tengah sorotan terhadap maraknya pelanggaran etik.

Pengesahan tujuh calon Anggota Komisi Yudisial tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI, setelah Komisi III DPR RI menuntaskan rangkaian proses seleksi yang berlangsung sejak pertengahan November.

Baca Juga : KY Ingatkan Hakim Agung Terpilih: Integritas Hakim Diibaratkan Hidup dalam Akuarium

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro, menjelaskan bahwa proses penetapan dimulai dengan Rapat Pleno pada 14 November 2025, yang membahas kewenangan DPR RI terkait persetujuan anggota KY. Tahapan kemudian berlanjut pada Senin, 17 November 2025, ketika para calon diminta mengambil nomor urut serta menyusun makalah sebagai bagian dari penilaian substansial.

Komisi III menjalankan uji kelayakan secara maraton pada 17–19 November 2025. Setiap kandidat diuji pemahamannya mengenai etika kehakiman, mekanisme pengawasan hakim, relasi kelembagaan antara KY–MA, serta tantangan besar penegakan disiplin hakim di tengah meningkatnya perkara pelanggaran etik beberapa tahun terakhir.

Berdasarkan pandangan fraksi dan hasil penilaian, Komisi III menyetujui tujuh nama berikut sebagai Anggota KY periode 2025–2030:
1. F. Wilem Saija
2. Setyawan Hartono
3. Anita Kadir
4. Desmihardi
5. Andi Muhammad Asrun
6. Abdul Chair Ramadhan
7. Abhan

Pengesahan ini sekaligus menandai terbentuknya komposisi baru KY yang akan bekerja lima tahun ke depan. Tantangan mereka tidak kecil: dari memperkuat kepercayaan publik terhadap peradilan, menegakkan kode etik hakim secara lebih tegas, hingga mendorong transparansi di tengah kritik terhadap efektivitas pengawasan lembaga tersebut.

Dengan ditetapkannya tujuh anggota baru ini, publik kini menunggu bagaimana KY merespons mandat besar tersebut, terutama di periode ketika isu integritas peradilan menjadi sorotan nasional. (MU01)

Share this article