DPR Sahkan Revisi KUHAP: Aturan Baru Siap Berlaku Bersamaan dengan KUHP 2026

Ketua DPR Puan Maharani. Foto: tangkapan layar YouTube TV Parlemen
Ketua DPR Puan Maharani. (Foto: tangkapan layar YouTube TV Parlemen)

MonitorUpdate.com – DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 mengenai Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam rapat paripurna ke-8 di Gedung Nusantara II, Selasa (18/11/2025).

Keputusan itu diambil setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan terhadap pembaruan aturan acara pidana yang dinilai semakin relevan dengan kebutuhan penegakan hukum masa kini.

Ketua DPR Puan Maharani memimpin langsung pengambilan keputusan tersebut. Usai menanyakan sikap fraksi, jawaban “setuju” menggema dari kursi anggota dewan sebelum palu sidang akhirnya diketuk. Puan menegaskan bahwa penjelasan dari Ketua Komisi III DPR Habiburokhman terkait revisi KUHAP telah komprehensif dan mudah dipahami.

Ia mengingatkan publik agar tidak terjebak misinformasi yang sempat beredar selama proses legislasi berlangsung. “Hoaks-hoaks yang beredar itu semuanya tidak betul. Semoga kesalahpahaman bisa kita luruskan bersama,” ujarnya.

Dari pihak pemerintah, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan bahwa KUHAP hasil revisi telah disiapkan untuk mendukung pelaksanaan KUHP baru. Keduanya akan berlaku serentak pada 2 Januari 2026 sehingga seluruh perangkat hukum pidana, baik material maupun formal, dapat berjalan selaras.

“Dengan berlakunya KUHP pada 2 Januari 2026 mendatang, KUHAP sebagai hukum formalnya juga sudah siap,” tutur Supratman seusai persetujuan paripurna DPR.

Pengesahan ini menjadi salah satu tonggak penyempurnaan sistem peradilan pidana Indonesia, sekaligus mempertegas komitmen pemerintah dan legislatif dalam menghadirkan regulasi yang lebih adaptif terhadap dinamika sosial dan kebutuhan penegakan hukum modern. (MU01)

Share this article