DPR Setujui 9 Hakim Agung dan 1 Hakim ad hoc HAM, KY Ingatkan Kebutuhan Minimal

Kantor Komisi Yudisial (KY)
Kantor Komisi Yudisial (KY)

MonitorUpdate.com — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menyetujui sembilan calon hakim agung dan satu calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA). Persetujuan itu diputuskan usai uji kelayakan dan kepatutan terhadap 16 calon yang diajukan Komisi Yudisial (KY) pada Selasa kemarin.

“DPR hanya meloloskan 10 orang calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA. Itu memang kewenangan DPR,” ujar Anggota KY sekaligus juru bicara Mukti Fajar Nur Dewata dalam siaran pers yang diterima MonitorUpdate, Rabu (17/9/2025).

Mukti menjelaskan, KY menghormati keputusan DPR meski enam calon yang diajukan tidak mendapat restu. Ia menekankan proses seleksi KY dilakukan secara transparan dan partisipatif guna menjaring calon hakim yang berintegritas.

Baca juga: Revisi UU Perlindungan Saksi, DPR Sentil Soal Ancaman Digital hingga Dana Abadi

Namun, Mukti menyoroti terbatasnya jumlah hakim ad hoc HAM yang lolos. Dari tiga kandidat, hanya satu yang disetujui DPR. Padahal, menurut Pasal 33 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, jumlah majelis hakim ad hoc di MA seharusnya minimal tiga orang.

“Kalau hanya satu, tentu tidak efektif,” kata Mukti. Ke depan, lanjutnya, KY akan membuka seleksi kembali jika ada permintaan resmi dari MA.

Daftar 10 Hakim Agung dan Hakim ad hoc HAM yang Disetujui DPR:
1. Kamar Pidana: Suradi
2. Kamar Perdata: Ennid Hasanuddin, Heru Pramono
3. Kamar Agama: Lailatul Arofah, Muhayah
4. Kamar Militer: Agustinus Purnomo Hadi
5. Kamar Tata Usaha Negara (TUN): Hari Sugiharto
6. Kamar TUN Pajak: Budi Nugroho, Diana Malemita Ginting
7. Hakim ad hoc HAM: Moh Puguh Haryogi

(MU01)

Share this article