DPR Soroti Dana APBD Mengendap Rp234 Triliun, Kemendagri Diminta Beri Sanksi ke Pemda

nggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin. Foto: ist
nggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin. (Foto: ist)

MonitorUpdate.com — Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan pemerintah daerah (pemda) memberikan penjelasan terkait dana APBD sebesar Rp234 triliun yang mengendap di perbankan.

“Perlu dipanggil untuk klarifikasi kepada Kemendagri terkait pengawasan dan pembinaan terhadap pemda, sekaligus memanggil pemda yang dananya banyak diparkir di bank,” kata Khozin dalam keterangan tertulis, Kamis (23/10/2025).

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai, dana APBD yang tidak segera diserap dapat menghambat pelayanan publik dan memperlambat pelaksanaan program strategis di daerah.

Baca Juga: Menkeu Soroti Dana Pemda Nganggur Rp234 T, “Uang Ada, Eksekusinya Lambat”

“Kalau dana APBD sengaja diparkir, ini akan mengganggu pelayanan publik dan menjadi penghambat tumbuhnya ekonomi di daerah,” ujarnya.

Khozin menambahkan, jika penempatan dana di bank terjadi karena pola penyerapan anggaran yang meningkat di akhir tahun, pemerintah perlu mengevaluasi skema belanja negara dan daerah agar lebih merata.

“Tren penyerapan anggaran yang menumpuk di akhir tahun ini sudah lama terjadi. Menkeu Purbaya mestinya bisa mengubah pola klasik ini supaya anggaran benar-benar dimanfaatkan untuk publik secara berkesinambungan,” ucapnya.

Lebih lanjut, Khozin mempertanyakan efektivitas pengawasan Kemendagri terhadap pengelolaan keuangan daerah. Ia meminta kementerian tersebut tidak hanya melakukan pembinaan, tetapi juga berani memberikan sanksi administratif jika ditemukan pelanggaran.

“Kemendagri mestinya dapat mengoptimalkan pengawasan dan pembinaan, termasuk mengambil langkah tegas berupa sanksi administratif bila terdapat pelanggaran peraturan,” kata Khozin.

Ia menyebut, dasar hukum bagi Kemendagri untuk bertindak sudah jelas, mulai dari Pasal 68 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, hingga PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa total dana pemerintah daerah yang mengendap di bank mencapai Rp234 triliun sepanjang Januari–September 2025.

Angka itu terdiri dari simpanan pemerintah kabupaten sebesar Rp134,2 triliun, pemerintah provinsi Rp60,2 triliun, dan pemerintah kota Rp39,5 triliun.

Purbaya menegaskan, perlambatan realisasi belanja APBD menjadi penyebab utama dana daerah belum terserap optimal. “Realisasi belanja APBD sampai dengan triwulan ketiga tahun ini masih melambat. Jadi, ini bukan soal uangnya tidak ada, tapi soal kecepatan eksekusi,” ujar Purbaya dalam acara Pengendalian Inflasi Daerah 2025 di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (20/10/2025). (MU01)

Share this article