DPR Tegaskan Guru Bukan Beban Negara, Usia Pensiun Dinilai Sudah Ideal

Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil
Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil

MonitorUpdate.com – Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menegaskan bahwa guru adalah aset bangsa, bukan beban negara. Pernyataan ini disampaikan setelah DPR menyampaikan pandangan terkait uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi.

Uji materi itu diajukan seorang warga bernama Hartono, yang meminta usia pensiun guru diperpanjang. Menurut Nasir, usulan tersebut bisa dipahami karena banyak guru yang masih sehat dan produktif meski sudah pensiun. Namun, kebijakan tetap perlu mempertimbangkan regenerasi.

“Usia pensiun yang ada sekarang sudah ideal. Regenerasi itu keharusan agar kualitas pendidikan terjaga,” kata legislator PKS dari Aceh II itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 20 Agustus 2025.

Nasir mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat ada lebih dari 3 juta guru di Indonesia. Dari jumlah itu, 52 persen di antaranya merupakan generasi milenial yang masih bisa mengajar hingga 25 tahun mendatang.

DPR melalui Badan Legislasi juga memastikan akan merevisi tiga undang-undang sekaligus: UU Sistem Pendidikan Nasional, UU Guru dan Dosen, serta UU Pendidikan Tinggi. Revisi ini, kata Nasir, akan difokuskan pada peningkatan kompetensi guru, pemerataan distribusi tenaga pengajar hingga ke daerah 3T, serta peningkatan kesejahteraan guru.

“Guru bukan beban negara. Justru dengan revisi ini, kami ingin memastikan kesejahteraan mereka semakin baik dan distribusi guru semakin merata,” ujarnya. (MU01)

Share this article