Dua Kali Tak Penuhi Panggilan, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Budi Karya Sumadi pada 2 Maret 2026

Jubir KPK Budi Prasetyo. Foto: dok kpk
Jubir KPK Budi Prasetyo. (Foto: Dok. KPK)

MonitorUpdate.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Jawa Timur.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan direncanakan berlangsung pada 2 Maret 2026.

“Untuk sementara, terkonfirmasi pemeriksaan akan dilakukan di pekan depan. Mengingat sebelumnya saksi meminta penjadwalan ulang,” ujar Budi, Rabu (25/2/2026).

Baca Juga: Korupsi Proyek Rel Medan Terus Mengalir, ASN Kemenhub Kembali Ditahan

Sebelumnya, Budi Karya dijadwalkan hadir pada 18 Februari 2026. Namun, ia berhalangan karena agenda lain. KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 25 Februari 2026, tetapi kembali ditunda atas permintaan yang bersangkutan.

KPK mengimbau agar Budi Karya bersikap kooperatif dalam proses hukum yang berjalan. “Sehingga secara efektif kemudian bisa mengungkap suatu perkara menjadi terang benderang,” kata Budi.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kementerian Perhubungan.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka hingga November 2024. Selain itu, dua korporasi juga ditetapkan sebagai tersangka.

Proyek yang menjadi objek perkara diduga terjadi pada tahun anggaran 2021–2022. Beberapa di antaranya meliputi pembangunan jalur ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, pembangunan jalur kereta api di Makassar, proyek konstruksi dan supervisi di Lampegan Cianjur, serta proyek perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatra.

KPK menduga terjadi pengaturan pemenang proyek melalui rekayasa administrasi sejak tahap perencanaan hingga penentuan kontraktor.

KPK menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara. (MU01)

Share this article