Dugaan Tindak Kekerasan Anak Dibawah Umur Terjadi di Purwakarta, Kuasa Hukum: Korban Alami Trauma

Alami dugaan tindak kekerasan CA didmpingi kuasa hukumnya laporkan kejadian ke Polres Purwakarta Sabtu(11/1/2025)

Monitor Update–Dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi. Kali ini menimpa korban berinisial CA, warga Kampung Margasari, Desa Margasari, Kecamatan Pesawahan, Kabupaten Purwakarta.

“Peristiwa dugaan tindak pidana kekerasan dan atau ciuman yang dialami CA terjadi Kamis, 19 Desember 2024 sekira pukul 17.00 WIB,” kata Rahmat Aminudin, SH ketua tim kuasa hukum korban kepada awak media di Polres Purwakarta Jalan Veteran 408 Purwakarta,Sabtu (11/01 /2025).

Rahmat menceritakan bahwa kliennya yang berinisial CA diduga telah dianiaya oleh pelaku yang berinisial A dengan cara dipukul sebanyak 10 kali menggunakan tangan dikepalkan.

Dan selajutnya pelaku juga melakukan tindakan penjambakan rambut, yang mengakibatkan korban CA mengalami rasa sakit dan luka memar pada muka, pipi kiri dan pelipis mata bagian bawah kepalanya sehingga korban merasa trauma.

Rahmat selaku pimpinan kantor hukum Rahmat Aminudin & Rekan yang berkantor di wilayah Tomang Jakarta Barat menjadi kuasa hukum dari pihak korban CA full Tim turun tangan mendampingi permasalahan ini dan melaporkan kasus dugaan tindak kekerasan yang dialami CA ke Polres Purwakarta. 

“Kami sudah melaporkan kasus ini ke Polres Purwakarta dengan Nomor Laporan Perkara : STTPL/B/22/I/2025/SPKT/POLRES PURWAKARTA/POLDA JAWA BARAT,” pungkas Rahmat.

(*/mu01)

Share this article