MonitorUpdate.com — Mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya, AAG, ditangkap usai buron hampir setahun di Qatar. Ia diduga menghimpun dana masyarakat tanpa izin senilai Rp2,7 triliun.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Polri, Kejaksaan Agung, serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait berhasil memulangkan AAG ke Indonesia pada Jumat (26/9). Saat ini tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut.
OJK menyebut AAG menghimpun dana masyarakat secara ilegal sepanjang Januari 2022 hingga Maret 2024. Dana tersebut dikumpulkan melalui PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI) dengan mengatasnamakan PT Investree Radhika Jaya.
Baca juga: Buron Kasus Investree Malah Jadi CEO di Qatar, OJK Angkat Bicara
“Total dana yang dihimpun tersangka mencapai Rp2,7 triliun dan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi,” tulis OJK dalam keterangan resminya.
Proses Buronan
AAG sempat ditetapkan sebagai tersangka namun tak kooperatif dan melarikan diri ke Doha, Qatar. Pada November 2024, penyidik menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan Red Notice Interpol. Pemerintah Indonesia juga mengajukan permintaan ekstradisi ke otoritas Qatar.
Kementerian Hukum dan HAM mencabut paspor tersangka, sementara Kementerian Luar Negeri bersama KBRI Doha membantu proses diplomasi hingga akhirnya pemulangan bisa dilakukan melalui kerja sama interpol.
Ancaman Hukuman
AAG dijerat Pasal 46 jo Pasal 16 ayat (1) UU Perbankan, Pasal 305 ayat (1) jo Pasal 237 huruf (a) UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Pasal 55 KUHP. Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun.
OJK mengapresiasi dukungan Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, PPATK, hingga KBRI Qatar dalam proses pemulangan tersangka.
(MU01)