MonitorUpdate.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk, Hendi Prio Santoso. Hendi diduga menerima komitmen fee senilai 500 ribu dolar Singapura atau setara Rp 6,1 miliar dalam proyek jual beli gas dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE).
Mantan orang nomor satu di tubuh PT PGN Tbk tersebut, kini mengenakan rompi oranye tahanan KPK. Lembaga antikorupsi menjeratnya dalam kasus dugaan suap jual beli gas dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE).
Baca Juga: Jejak Harta Haram Eks Dirjen Kemenaker: Kontrakan, Rumah di Sentul, hingga Mobil Innova Disita KPK
“Pada hari ini, Rabu 1 Oktober 2025, KPK mengumumkan penahanan terhadap satu orang tersangka, yaitu saudara HPS selaku Direktur Utama PT PGN periode 2008-2017, terkait dugaan tindak pidana korupsi perjanjian jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Hendi ditahan di Rutan KPK Merah Putih untuk 20 hari pertama, mulai 1 hingga 20 Oktober 2025.
Skema Suap Lewat Advance Payment
Kasus ini berawal pada 2017 ketika PT IAE mengalami kesulitan keuangan dan membutuhkan pendanaan. Komisaris PT IAE, Iswan Ibrahim, meminta Komisaris Utama sekaligus pemegang saham mayoritas PT IAE, Arso Sadewo, untuk mencari jalan agar PGN mau menjalin kerja sama jual beli gas.
Kesepakatan kemudian muncul: PGN akan melakukan pembayaran awal (advance payment) sebesar 15 juta dolar AS untuk rencana akuisisi. Namun, di balik perjanjian itu, Hendi diduga menerima komitmen fee sebesar 500 ribu dolar Singapura dari Arso agar transaksi berjalan mulus.
“Setelah kesepakatan itu, AS memberikan komitmen fee sebesar SGD 500.000 kepada HPS di kantornya yang berlokasi di Jakarta,” ungkap Asep.
Tak berhenti di situ, Hendi disebut membagi sebagian uang tersebut kepada pihak yang mengenalkannya dengan Arso. “Bahwa kemudian, atas komitmen fee itu, HPS memberikan sebagian uang, sejumlah USD 10.000, kepada YG (Yugi Prayanto) sebagai imbalan karena telah diperkenalkan kepada AS,” lanjutnya.
Dua Tersangka Lain dan Uang Disita
Dalam perkara yang sama, KPK sebelumnya telah menahan Iswan Ibrahim dan Direktur Komersial PGN 2016-2019, Danny Praditya. KPK juga menyita uang sebesar 1 juta dolar AS (sekitar Rp 16,6 miliar) serta menggeledah delapan lokasi terkait perkara ini.
Nilai kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai 15 juta dolar AS atau setara Rp 249 miliar.
KPK Tegaskan Sikap
KPK menegaskan pihaknya akan terus menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang diduga terlibat. “Kami memastikan proses hukum berjalan transparan. KPK akan menggali keterangan lebih lanjut dari saksi maupun bukti dokumen untuk menuntaskan perkara ini,” kata Asep.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi di sektor energi yang kerap merugikan keuangan negara.
(MU01)